Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ditangkap, Dua Pengedar Pil Koplo untuk Para Pelajar

Kompas.com - 27/01/2017, 15:17 WIB
Ari Himawan Sarono

Penulis

BATANG, KOMPAS.com - Dua pengedar pil koplo yang biasa menjualnya kepada para pelajar dibekuk anggota Satuan Resnarkoba Polres Batang, Jawa Tengah.

Dua pemuda itu bernama Roh alias Ciman (40), warga Dekoro, Kelurahan Setono, Pekalongan Timur Kota Pekalongan, dan Ar (26), warga Desa Menguneng, Kecamatan Warungasem, Batang.

Keduanya ditangkap karena kedapatan menjual psikotropika jenis dextro dan hexymer. Kedua pil tersebut adalah jenis obat obatan (Daftar G).

“Kedua pelaku biasa menjajakan pil koplo di wilayah Batang, kita tindak lanjuti laporan masyarakat hingga menangkap mereka,” kata Kasat Resnarkoba AKP Hartono, Jumat (27/1/2017).

Hartono menjelaskan, dua pemuda ini ditangkap di tempat yang berbeda setelah polisi menerima laporan warga yang menyebutkan bahwa di sekitar Kota Batang banyak beredar pil jenis dextro dan hexymer.

"Akhirnya anggota saya melakukan penyelidikan dan kami amankan di tepi jalan raya Warungasem Batang masuk Desa Kalibeluk Kecamatan Warungasem Kabupaten Batang,” lanjut dia.

Dari tangan tersangka Ciman, polisi mengamankan barang bukti 11.040 butir pil dekstro, 2020 heximer, dan satu botol bekas pil dekstro.

Sementara itu, dari pelaku kedua yaitu Ar (26) yang diringkus di tepi jalan raya Kelurahan Kauman, Batang, polisi menyita 17 paket yang berisi 340 dekstro, dan uang tunai Rp 60.000.

Hartono menambahkan, pelaku yang dengan sengaja mengedarkan obat keras tanpa izin atau ilegal dijerat dengan Pasal 197 dan atau Pasal 196 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1,5 miliar.

“Saat ini kami sedang mengembangkan kasus ini dan memburu distributor atau penyuplai peredaran pil tersebut,” tutur Hartono.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com