Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelaku Paedofilia Asal Inggris Divonis 5 Tahun Penjara di Mataram

Kompas.com - 20/01/2017, 16:11 WIB

MATARAM, KOMPAS — Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat, Kamis (19/1/2017), di Mataram, menjatuhkan vonis lima tahun penjara dan denda Rp 60 juta atau subsider tiga bulan, dan dipotong masa tahanan sementara kepada Stuart Richard Pike (45).

Warga negara Inggris itu terbukti melakukan pencabulan (paedofil) terhadap anak lelaki, MA (17).

Majelis Hakim Didiek Jatmiko (Ketua) A Suryo Hendratmoko dan Maulia Marwenty Ine (anggota) menilai, perbuatan terdakwa memenuhi unsur yang didakwakan, seperti dengan se-ngaja mencabuli korban dengan cara kekerasan atau ancaman kekerasan. Padahal, terdakwa mengetahui perbuatan asusila itu merusak masa depan anak yang masih di bawah umur.

Vonis itu lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa Huznul Raudah, yaitu 8 tahun penjara dan denda Rp 100 juta atau subsider 4 bulan penjara. Jaksa menilai, terdakwa bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, dan dilakukan berulang kali kepada korban.

Atas vonis tersebut, jaksa Husnul Raudah ataupun terdakwa yang didampingi penasihat hukum Bambang Herdianto menyatakan pikir-pikir. Majelis hakim memberikan waktu seminggu bagi jaksa dan terdakwa untuk menyatakan keputusannya. Stuart menjalani tahanan di Lembaga Pemasyarakatan Mataram sejak Mei 2016.

(Baca juga: Paedofil Asal Inggris Ditangkap di Lombok)

Kronologi kasus

Peristiwa yang kemudian menyeret Stuart bermula pada pertengahan April 2016. Korban mengenal terdakwa di tempat bermain bola bilyar yang dikelola Br (berkas perkaranya terpisah). Korban sering minum minuman keras di tempat bola bilyar. Seputar April, korban dipaksa naik taksi menuju sebuah hotel di kawasan wisata Senggigi, Lombok Barat. Di dalam kamar hotel terdakwa sudah menunggu kedatangan korban dan Br.

Ketika masuk kamar, Br mendorong MA hingga jatuh di tempat tidur. Korban berusaha bangun dan melawan, tetapi gagal karena terdakwa berhasil melucuti pakaian korban dan dicabuli. Setelah itu, terdakwa memberi uang Rp 300.000 kepada MA.

Di waktu lain pada April, Br melalui layanan pesan meminta korban ke tempat bermain bilyar. Setelah acara minum-minum, Br minta korban ke sebuah hotel.

Di hotel itu, terdakwa kembali melakukan pelecehan seksual terhadap korban. Seusai berbuat asusila, terdakwa memberikan Rp 500.000 dan ditambah bonus Rp 200.000 kepada korban.

Ketika korban keluar dari kamar seusai pencabulan untuk mengambil telepon genggam di pos keamanan hotel, langsung diamankan aparat Kepolisian Polda NTB. (RUL)

Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 20 Januari 2017, di halaman 22 dengan judul "Pelaku Paedofilia Divonis 5 Tahun".

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com