Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tangkap Perampok Emas Bersenjata AK 56 di Nagan Raya

Kompas.com - 08/01/2017, 19:43 WIB
Raja Umar

Penulis

MEULABOH, KOMPAS.com - Tim Satuan Reskrim Polres Nagan Raya, Aceh membekuk dua pelaku perampokan emas milik penambang dengan menggunakan senjata api laras panjang jenis AK 56.

“Dari pelaku kita amanakan senjata api jenis AK 56 beserta 74 amunisi aktif,” kata AKBP Mirwazi, Kapolres Nagan Raya kepada wartawan, Minggu (08/01/17).

Mirwazi mengatakan, kedua tersangka dibekuk di kediaman mereka masing-masing di Kecamatan Beutong Nagan Raya.

“Pertama berhasil kita tangkap yaitu Khamaruzzaman (46) alias Pak Wo, kemudian setelah kita kembangkan kita tangkap rekannya Ajidin (36) alias Aji Ubit yang menyimpan senjata dan amunisi aktif didalam rumahnya,” katanya.

Menurut dia, senjata api laras panjang jenis AK 56 yang merupakan sisa bekas konflik Aceh itu ditemukan tim Satuan Reskrim setelah melakukan penggeledahan dan menggali lantai rumah tersangka Ajidin (36) tempat menyimpan senjata.

“Senjata ditemukan di tanamam di dalam rumah tersangka dengan posisi tegak lurus dan terbalut dengan plastik dan kain, kemudian amunisi kita temukan dibelakang rumah yang disimpan didalam di pohon pinang serta satu lembar bendera bintang bulan,” ucapnya.

Dia menyebutkan, kedua tersangka dapat dijerat Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 karena memliki atau menyimpan senjata api secara ilegal dapat diancam dengan hukuman diatas 20 tahun penjara.

“Tersangka dijerat dengan pasal berlapis karena menggunakan senjata api dan melakukan perampokan,” ujarnya 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com