Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aparat Polres Salatiga Tangkap Empat Tersangka Aborsi

Kompas.com - 03/01/2017, 18:13 WIB
Kontributor Ungaran, Syahrul Munir

Penulis

SALATIGA, KOMPAS.com - Empat orang pelaku tindakan aborsi di Salatiga, Jawa Tengah, diamankan oleh polisi setempat.

Keempatnya adalah Clara Yunita Ayu Pangesti (19), warga Getasan, Kabupaten Semarang; Rustanto (21), warga Ampel, Kabupaten Boyolali; Agus Bayu Prasetyawan (36), warga Tingkir, Kota Salatiga serta; Mutiah (53), warga Bener, Kabupaten Purworejo.

Keempatnya ditangkap di lokasi yang berbeda selama kurun Desember 2016.

Kapolres Salatiga AKBP Happy Perdana mengungkapkan, terungkapnya kasus aborsi tersebut bermula dari kecurigaan seorang anggota Polres Salatiga terhadap gerak-gerik Clara Yunita Ayu Pangesti yang membawa sebuah bungkusan pada Jumat, 18 Desember 2016 lalu.

Clara adalah karyawati sebuah konter handphone (HP) di Jalan Ali Wijayan, lingkungan Pengilon, Kecamatan Sidomukti, Kota Salatiga. Saat ditanya tentang bungkusan yang dibawanya, Clara terlihat ketakutan.

"Setelah didesak terus akhirnya terungkap bungkusan tersebut berisi janin hasil aborsi yang sudah tak bernyawa. Dia bermaksud membuangnya," ungkap Kapolres Salatiga AKBP Happy Perdana saat gelar perkara di Mapolres Salatiga, Selasa (3/1/2016) siang.

Berdasarkan keterangan Clara kepada penyidik, janin yang sudah berusia tujuh bulan tersebut adalah hasil hubungan gelapnya dengan Rustanto, salah seorang mahasiswa sebuah perguruan tinggi di Solo.

Tersangka Rustanto yang diamankan setelahnya mengaku bahwa tindakan aborsi itu terpaksa dilakukan untuk menghilangkan jejak hasil hubungan di luar pernikahan.

Keduanya lantas meminta bantuan Agus Bayu Prasetyawan untuk mencarikan seorang dukun bayi yang bisa melakukan aborsi ini.

Namun sebelum kedua sejoli itu menggunakan jasa dukun bayi yang dipesan ke tersangka Agus, berberapa kali Agus mencoba menggugurkan janin yang ada dalam kandungan Clara dengan memberinya berbagai macam obat. Namun upaya ini tidak membuahkan hasil, sementara perut Clara semakin membesar. Akhirnya tersangka Agus Bayu Prasetyo mengantar keduanya ke Purworejo untuk dipijat.

"Selanjutnya aborsi dilakukan di tempat kos Clara, di Salatiga. Untuk jasa aborsi ini, tersangka Rustanto memberikan imbalan sebesar Rp 3 juta kepada Mutiah," imbuhnya.

Atas perbuatannya ini, tersangka Clara, Rustanto, Mutiah dan Agus Bayu Prasetyawan dijerat Pasal 77A Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 32 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukumannya 10 tahun penjara," tandas Happy.

Sementara itu, tersangka Clara kepada wartawan mengaku kalut saat mengetahui dirinya hamil di luar nikah hasil hubungan dengan Rustanto. Karena takut kepada orang tuanya, akhirnya ia sepakat untuk melakukan aborsi.

"Saya menyesal," kata Clara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com