Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jual Putri Kandung ke Pria Hidung Belang, Seorang Ibu Ditangkap

Kompas.com - 20/12/2016, 18:14 WIB
Kontributor Medan, Mei Leandha

Penulis

MEDAN, KOMPAS.com - Seorang perempuan bernama Sri Handayani (32) ditangkap Satreskrim Polres Asahan karena dugaan menjual putrinya yang berusia 13 tahun kepada pria hidung belang.

Aksi Sri terungkap setelah R bercerita kepada pamannya bahwa dirinya dijual kepada beberapa pria oleh ibunya sendiri. Sang paman lalu segera melaporkan Sri ke Mapolresta Asahan, 5 Desember lalu.

Sri ditangkap, Jumat (16/12/2016) malam, saat berada di rumah orang tuanya di Kota Tebingtinggi.

Kasat Reskrim Polres Asahan AKP Bayu Putra Samara mengatakan, saat diinterogasi penyidik, pelaku mengaku melacurkan anaknya kepada dua pria di desanya sejak Oktober sampai Desember 2016.

"Tersangka menerima bayaran pertama kali sebesar Rp 5 juta. Selanjutnya diulang kembali sampai empat kali dengan bayaran bervariasi mulai Rp 2 juta sampai Rp 500 ribu," kata Bayu, Selasa (20/12/2016).

Korban diiming-imingi pelaku akan diberi uang untuk membantu biaya perobatan ayahnya yang sedang sakit parah.

"Tersangka kami lakukan penahanan. Dua pria yang membeli korban statusnya tersangka dan dalam pengejaran kita," ujar Bayu.

Sementara itu, pelaku mengaku menyesali perbuatannya.

"Aku menyesal, terpaksanya ini ku buat karena suami udah lama sakit. Kami tak punya pemasukan untuk biaya makan tiap hari,” ungkapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com