Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Seorang Pengantin Baru Dibekuk Polisi karena Pesta Sabu

Kompas.com - 15/12/2016, 17:06 WIB
Amriza Nursatria

Penulis

INDRALAYA, KOMPAS.com - Seorang pengantin baru bernama Sandra Wijaya (24), warga Lk IV RT /RW 007 Kelurahan Indralaya Mulya, Kecamatan Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan, ditangkap polisi dari Unit Reskrim Polsek Indralaya saat tengah berpesta sabu di sebuah pondok di Jalan Lintas Timur Desa Saka Tiga Seberang, Kecamatan Indralaya.

Dari tersangka diamankan barang bukti di antaranya dua paket sabu, 1 pireks, 2 buah bong atau alat isap sabu, dua buah korek api gas dan satu buah telepon selular.

Kanit Reskrim Polsek Indralaya, Bripka Zulkarnain, Kamis (15/12/2016) mengatakan, penangkapan tersangka Sandra Wijaya berawal saat polisi tengah pelakuan patroli pada Rabu (14/12/2016) malam sekitar pukul 23.45 WIB.

Saat polisi memeriksa sebuah pondok di jalintim Palembang-Ogan Ilir di Desa Saka Tiga Seberang, dua orang yang berada di pondok itu menunjukkan gelagat mencurigakan dan seperti membuang sesuatu.

Polisi lalu mengamankan kedua orang yang ternyata satunya adalah Sandra Wijaya. Sedangkan satu orang lagi yang identitasnya sudah diketahui bisa melarikan diri.

Saat memeriksa lokasi penangkapan, polisi menemukan sisa sabu di sekitar pondok termasuk pireks dibawa pohon pisang.

Langsung saja Sandra Wijaya digelandang ke Mapolsek Indralaya untuk dimintai keterangan dan dilakukan pendalaman untuk mengungkap siapa bandarnya.

“Tersangka diduga melangar Pasal 112 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal lima tahun penjara,” katanya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya saat ini, Sandra Wijaya mendekam di sel tahanan Polsek Indralaya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com