Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Palsukan Status Perjaka untuk Menikah Lagi, Dimas Ditangkap Polisi

Kompas.com - 30/11/2016, 23:13 WIB
Muhlis Al Alawi

Penulis

PONOROGO, KOMPAS.com - Nekat memalsukan surat perjaka untuk memiliki dua istri, Dimas (27), warga Damar Blandong, Kabupaten Mojokerto ditangkap aparat Polsek Sampung, Ponorogo, Jawa Timur.

Kedok Dimas terbongkar setelah istrinya, HH mengadukan perilaku suaminya yang memalsukan surat status perjaka ke Kepala Desa Pulorejo.

"Berbekal surat status perjaka yang dipalsukan, tersangka DP berhasil menikahi seorang gadis berinisial BM, asal Sampung, Kabupaten Ponorogo. Petugas Kantor Urusan Agama Sampung mau menikahkan keduanya karena DP sudah membawa surat keterangan dari desa kalau masih perjaka," kata Kasubag Humas Polres Ponorogo, AKP Sudarmanto, Rabu ( 30/11/2016).

Sudarmanto mengungkapkan, kepala desa yang mendapatkan laporan dari istri tersangka langsung melakukan pengecekan. Setelah dicek, ternyata kepala desa tidak pernah mengeluarkan surat tersebut.

DP yang memalsukan surat status perjakanya dilaporkan ke polisi. Polisi yang mengantongi bukti lalu menangkap dan menahan di Polsek Sampung.

Tersangka DP dijerat dengan tuduhan pemalsuan dokumen. Ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara.

"Saat ini tersangka ditahan dan berkasnya sudah dilimpahkan ke Polres Ponorogo, " jelas Sudarmanto.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com