PEKALONGAN, KOMPAS.com - Delapan kafe dan karaoke di Pekalongan, Jawa Tengah, disegel oleh satuan polisi pamong praja dan kepolisian setempat, Kamis (24/11/2016).
Tempat hiburan malam yang ditutup itu tidak memiliki kelengkapan perizinan sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 3 Tahun 2005 tentang SIUP dan Perda Nomor 1 Tahun 2013 tentang bangunan serta Perda Nomor 3 Tahun 2014 tentang HO.
Petugas menempelkan stiker bertuliskan "Tempat usaha karaoke ini ditutup, tempat usaha ini belum berizin dan masih dalam pengawasan Sat. Pol PP Kab. Pekalongan".
Kepala Satpol PP Pekalongan Alif Nurfianto mengatakan, ada 10 kafe dan karaoke yang akan disegel. Penyegelan semalam hanya pada delapan tempat.
"Yang dua sudah tutup sebelum petugas datang," kata Alif, Jumat (25/11/2016).
Kasubag Humas Polres Pekalongan AKP Aries Tri Hartanton mengharapkan agar para pemilik kafe dan karaoke tersebut melengkapi izin dan menaati peraturan yang berlaku.
"Bila sudah disegel tetap buka, maka Polri dapat melakukan langkah hukum," kata Aries.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.