MADIUN, KOMPAS.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menyita sertifikat deposito senilai kurang lebih Rp 7 miliar dan sejumlah uang tunai sekitar Rp 1 miliar dalam kasus korupsi gratifikasi dengan tersangka Wali Kota Madiun Bambang Irianto.
Uang tunai dan sertifikat deposito itu disita dari hasil geledah lima tempat di Kota Madiun, Rabu ( 24/11/2016).
"Dari lima lokasi yang digeledah, penyidik menyita sejumlah dokumen, sertifikat deposito senilai kurang lebih Rp 7 miliar dan sejumlah uang tunai sekitar Rp 1 miliar dan sejumlah uang tunai dalam pecahan mata uang asing Riyal dan dollar Singapura," tulis Yuyuk dalam pesan singkat yang dikirim melalui whatsapp kepada Kompas.com, Kamis ( 24 / 11 / 2016) malam.
Yuyuk menyebutkan lima lokasi yang digeledah tersebut, antara lain Rumah Wali Kota Madiun, Rumah Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Madiun, Rumah Bonie Laksmana (anak tersangka Bambang Irianto), Kantor Wali Kota Madiun dan Rumah Dinas Wali Kota Madiun.
Ditanya, sertifikat dan uang tunai yang disita penyidik dari lokasi mana dan saksi siapa, Yuyuk tidak menjawabnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.