Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terlibat Pungli, Kadis Kelautan dan Perikanan Baubau Ditahan

Kompas.com - 24/11/2016, 20:42 WIB
Defriatno Neke

Penulis

BAUBAU, KOMPAS.com – Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kota Baubau, Amiruddin akhirnya ditahan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Baubau, Kamis (24/11/2016). Ia tersangkut kasus dugaan pungutan liar (pungli) ketika masih menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan di tahun 2015.

“Hari ini kita tahap II, penyerahan tersangka sama barang bukti. Untuk saat ini, kita tahan titip di Rutan Kendari. Hari ini juga kita bawa menggunakan transportasi yang ada di sini,” kata Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Baubau, Hendra Busrian kepada sejumlah media, Kamis.

Ia menambahkan, dalam waktu dekat kasusnya akan dilimpahkan ke pengadilan Tipikor Kendari.

Untuk memudahkan persidangannya di pengadilan Tipikor, Amiruddin langsung dibawa ke Rutan Kendari menggunakan maskapai penerbangan di sore hari. Amiruddin yang hanya menggunakan kemeja putih tanpa bicara langsung masuk kedalam mobil mini bus dan menuju ke bandara.

Menurut Hendra, dari hasil penyidikkan Jaksa sendiri, Amiruddin ditetapkan sebagai tersangka pungli pada penarikan retribusi jembatan batu ketika pelabuhah feri dialihkan sementara sekitar akhir tahun 2015 hingga awal tahun 2016.

“Pungutan liar di jembatan batu tahun 2015-2016 atas nama tersangka Drs Amiruddin. Beliau (Amiruddin ) itu keterikatannya pada saat menjabat sebagai Kadis Perhubungan Baubau, kalau sekarang kan beliau Kadis Perikanan Baubau," ujarnya.

Khusus kasus Amiruddin, lanjutnya, dasar penetapan tersangkanya berdasarkan dari dua alat bukti yang diperoleh dari keterangan saksi. Kejaksaan juga juga sudah menyita sejumlah barang bukti seperti karcis retribusi dan surat perintah tugasnya.

"Dua alat bukti, keterangan saksi juga lengkap bahwa menyatakan beliau juga terlibat didalamnya, karena beliau selaku Kepala Dinas. Untuk perkara perhubungan itu barang buktinya kita sudah sita lembar karcis, semuanya," ucap Hendra.

Hendra menyebutkan, pihaknya masih akan mengembangkan kasus kungli ini. Dipastikan ada pihak-pihak lain yang turut terlibat didalamnya.

"Korupsi itu tidak pernah yang namanya tunggal, pasti ada kelanjutannya. Karena korupsi tidak pernah dilakukan sendiri, pasti bersama-sama," tuturnya. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com