Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ganti Rugi Lahan Bandara Binaka Belum Selesai, Ombudsman Lapor Menhub

Kompas.com - 21/11/2016, 23:15 WIB
Kontributor Medan, Mei Leandha

Penulis

MEDAN, KOMPAS.com - Ombudsman RI Provinsi Sumatera Utara meminta Menteri Perhubungan untuk mendesak Pemerintah Kabupaten Nias agar menyelesaikan pembayaran ganti rugi lahan milik masyarakat yang ada di Bandara Binaka, Kota Gunung Sitoli.

Pasalnya, masih ada tanah milik Marjan Polem (63) yang merupakan ahli waris dari M Zakir Polem, warga di area bandara yang sampai hari ini belum diganti rugi.

"Selesaikan ganti rugi lahan itu, kalau tidak hentikan operasional dan pembangunan bandara," kata Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumatera Utara, Abyadi Siregar, Senin (21/11/2016).

Menurut dia, Marjan Polem memiliki tiga surat akta jual beli (AJB) yang ada di areal bandara, yakni surat Nomor 57 tahun 1985 seluas 3.458 meter persegi, surat Nomor 88 tahun 1985 seluas 4.205 meter persegi, dan surat Nomor 58 tahun 1985 seluas 5.596 meter persegi. Yang sudah dibayar ganti ruginya adalah akta jual beli Nomor 58.

Sejak 2007, Marjan Polem sudah menuntut haknya, namun tidak direspons Pemkab Nias. Pembebasan lahan Bandara Binaka menjadi tanggung jawab Pemkab Nias karena saat itu belum dimekarkan.

“Dia sudah menyurati, meminta bertemu tapi tidak ada tanggapan sampai hari ini,” katanya.

Abyadi menilai, Pemkab Nias tidak memiliki itikad politik (political will)untuk menyelesaikan kasus ini.

Bahkan tidak kooperatif saat pihaknya meminta klarifikasi pada 17 November 2016 lalu di kantor Wali Kota Gunung Sitoli.

Pihak Pemkab Nias saat itu dihadiri Kepala Badan Perngelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Bajatulo Zendrato yang terkesan tertutup.

"Dia tidak memiliki data lahan masyarakat yang dibebaskan saat pembangunan bandara. Sementara dari BPN Nias Marulam Siahaan mengatakan alas hak yang dimiliki Marjan Polem adalah asli dan belum diganti rugi," sambung dia.

Kalau Pemkab Nias tidak juga mau menyelesaikan masalah ini, Ombudsman akan menyurati atau bertemu langsung dengan Menteri Perhubungan.

“Mestinya pengoperasian bandara dilakukan setelah lahan clean and clear dari sengketa. Dalam pembangunan, seharusnya negara tidak merampas hak-hak rakyat. Negara mestinya memberi kepastian atas hak-hak rakyat. Tapi Pemkab Nias terkesan menyusahkan rakyat,” pungkas Abyadi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com