Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tembak Mati Pelaku Pencurian di Rumah Hakim

Kompas.com - 20/11/2016, 22:06 WIB

MEDAN, KOMPAS.com - Unit Reskrim Polsek Medan Helvetia menembak mati Edison (40), pelaku pencurian di rumah Hakim Tinggi Sumatera Utara di Jalan Bunga Melur, Setia Budi, Tanjung Sari Medan.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Mardiaz Kusin Dwihananto membenarkan peristiwa penembakan tersebut.

Tersangka itu, menurut dia, tewas ditembak polisi karena mencoba melakukan perlawanan ketika ditangkap di kawasan Tanah Garapan PTPN II Jalan Pasar II Desa Kelambir V Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, Minggu (20/11/2016) sekitar pukul 04.00 WIB.

Tindakan tegas dan terukur dilakukan polisi, peluru mengenai punggungnya, serta tembus kebagian dada.

"Tersangka dibawa ke Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Jalan KH Wahid Hasyim Medan.Dan sesampainya di Rumah sakit tersangka meninggal dunia," ucap Mardiaz, Minggu.

Sementara itu, Kapolsek Medan Helvetia Kompol Hendra Eko Triyulianto mengatakan, penangkapan tersebut, berdasarkan laporan warga yang melihat tersangka berada di tanah garapan Hamparan Perak. Kemudian, tim Unit Reskrim Polsek Medan Helvetia segera melakukan penangkapan.

"Namun, saat tersangka diamankan dan mencoba melarikan diri, serta menghantam pipi kiri Bripka Gomgom Sarwedi Simanjuntak," ujarnya.

Hendra mengatakan, penangkapan dilakukan setelah dikoordinasikan dengan Unit Pidum Sat Reskrim Polrestabes Medan.

Tersangka diketahui kerap terlibat berbagai aksi kejahatan perampokan di sejumlah tempat di Kota Medan dan sekitarnya.

"Beberapa orang teman pelaku sebelumnya telah berhasil ditangkap Unit Pidum dan kini tengah menjalani hukuman di Lembaga pemasyarakatan (Lapas) Klas IA Medan," kata Kompol Hendra.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com