Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dinilai Tak Netral, Anggota KPU Jayapura Dapat Ancaman dari Kandidat Wali Kota

Kompas.com - 11/11/2016, 18:19 WIB
Fabio Maria Lopes Costa

Penulis

JAYAPURA, KOMPAS.com - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Jayapura mendapat ancaman dari salah satu kandidat Wali Kota Jayapura yang mengikuti pilkada serentak pada 15 Februari 2017 mendatang.

Hal itu diungkapkan oleh Ketua KPU Provinsi Papua, Adam Arisoi, saat ditemui di Kota Jayapura, Jumat (11/11/2016).

Adam mengatakan, ancaman dari salah satu kandidat Wali Kota disampaikan melalui pesan ke telepon seluler milik anggota KPU Kota Jayapura.

“Kandidat tersebut mengirimkan pesan sebanyak puluhan kali kepada anggota KPU Kota Jayapura berisi ancaman. Namun, kami tak akan mempublikasikan nama kandidat tersebut,” kata Adam.

Ia menuturkan, kandidat tersebut menilai anggota KPU Kota Jayapura tidak netral dalam pelaksanaan tahapan pilkada serentak di Kota Jayapura.

“Kami akan meminta klarifikasi dari kandidat tersebut. seharusnya dia bersikap sebagai negarawaran dan tak boleh menuduh komisioner KPU tanpa alasan yang kuat. Sejauh ini ancaman terhadap anggota lembaga penyelenggara pemilu baru terjadi di Kota Jayapura. Sementara di 10 kabupaten lainnya belum ada,” tutur Adam.

Dia menegaskan, pihaknya telah meminta ke anggota KPU Kota Jayapura untuk melaporkan ancaman ini ke aparat keamanan apabila merasa keamanannya terganggu.

Ia pun menambahkan, KPU Provinsi Papua akan berkoordinasi dengan Kapolda Papua Irjen Pol Paulus Waterpauw dan Pangdam XVII/Cenderawasih terkait masalah tersebut pada Senin (14/11/2016) ini.

“Dalam pertemuan itu kami akan membahas tentang wilayah-wilayah yang rawan dalam pelaksanaan pilkada serentak pada Februari 2017 mendatang. Kami juga akan meminta klarifikasi dari anggota KPU Kota Jayapura,” tambah Adam.

Anggota KPU Papua Musa Sombuk menyatakan, pihaknya telah menyimpan seluruh barang bukti pesan terkait dugaan ancaman tersebut.

“Apabila ancaman tersebut belum terhenti dan semakin membahayakan anggota KPU Kota Jayapura, maka kami memproses hukum masalah itu. Kemungkinan oknum tersebut dijerat dengan pasal perbuatan tidak menyenangkan atau pencemaran nama baik,” tutur Musa.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com