Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penyelundupan 36 Burung ke Luar Negeri Digagalkan

Kompas.com - 08/11/2016, 13:13 WIB
Wijaya Kusuma

Penulis

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Petugas gabungan mengamankan seorang warga negara Hongkong, Wong, karena membawa beberapa jenis burung tanpa dilengkapi surat izin. Berbagai jenis burung ini hendak dibawa ke luar negeri dengan cara dimasukkan dalam sebuah koper besar.

Komandan Lanud Adi Sutjipto Yogyakarta Marsma TNI Novyan Samyoga mengatakan, ASTEC Bandara, Intel AU Adi Sutjipto POM AU Adi Sutjipto, dan Balai Karantina mengamankan seorang penumpang yang akan membawa hewan berupa burung keluar dari Yogyakarta.

"Tadi kami berhasil amankan. Barang bukti juga sudah kami amankan," ujar Novyan, Selasa (8/11/2016).

Awalnya, Selasa pagi, petugas mencurigai seorang penumpang yang membawa koper berukuran cukup besar. Lalu dilakukan pengecekan.

"Awalnya sudah dicurigai karena secara visual kopernya berukuran besar. Saat masuk ke x-ray terdeteksi dan dilakukan pengecekan, ternyata didalam ditemukan beberapa burung," ucapnya.

Burung-burung tersebut, lanjutnya, disimpan di dalam sebuah kotak yang dilindungi lapisan alumunium foil dan diberi botol minum. Setelah itu, kotak-kotak berisi burung di masukan ke dalam koper berukuran besar.

"Kalau paspor bersangkutan ada, perjalanan biasa saja. Hanya barang itu yang dicurigai karena tidak ada surat izin," tandasnya.

Novyan menegaskan, Lanud Adi Sutjipto beserta petugas bandara selalu melakukan pencegahan terhadap segala upaya penyelundupan yang hendak masuk atau keluar dari Yogyakarta. Pengamanan bandara Adi Sutjipto Yogyakarta akan terus diperketat dan ditingkatkan.

"Kami dari bandara dan Lanud Adi Sutjipto akan mencegah pelanggaran-pelanggaran hukum, baik upaya penyelundupan narkoba atau yang lainya. Jadi jangan coba-coba karena pasti ketahuan," tegasnya.

Sementara itu, Kepala Balai Karantina Kelas II A Yogyakarta, Wisnu Haryana mengatakan, Wong warga negara Hongkong ini awalnya hendak meninggalkan Yogyakarta melalui Bandara Adi Sutjipto menuju ke Singapura dan ketahuan membawa beberapa jenis burung di dalam koper.

Saat ini, barang bawaan berupa beberapa burung sedang dilakukan identivikasi petugas karantina.

"Total ada 36 ekor. Ada burung kakaktua empat ekor, lainya masih kita identifikasi jenisnya apakah dilindungi atau tidak," kata Wisnu.

Dia menyampaikan, setelah jenisnya diidentifikasi, baru nantinya akan diketahui apakah ada tindak pelanggaran Karantina atau pidana. Jika masuk ke ranah hukum pidana akan dilimpahkan ke Polda DIY.

"Nanti hasil identifikasi akan kita sampaikan. Kalau masuk ranah hukum pidana, akan kita limpahkan ke polisi," ucapnya.

Menurut dia, pengiriman burung untuk keluar negeri memang harus dilengkapi dengan surat izin, antara lain surat izin angkut ke luar negeri, surat kesehatan dari dinas dan surat izin dari karantina.

"Yang bersangkutan tidak memiliki izin-izin itu," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com