Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diduga Rekayasa Pencabulan Terapis Spa, Kepala Satpol PP Dituntut 2 Tahun Bui

Kompas.com - 02/11/2016, 20:30 WIB

LAMPUNG, KOMPAS.com - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Bandar Lampung, Cik Raden, dituntut jaksa penuntut umum pidana penjara selama dua tahun.

Jaksa M Syarief menilai bahwa Cik Raden bersalah karena menyuruh mantan anak buahnya, Gusti Zaldi, untuk memancing terapis City Spa melepas seluruh pakaiannya. Usaha ini dilakukan agar seolah-olah terapis City Spa menyediakan fasilitas plus-plus.

Cik Raden terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 289 KUHP tentang Pencabulan jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun,” kata Jaksa Syarief di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (2/11/2016).

Berdasarkan fakta persidangan, Cik Raden memerintahkan mantan anak buahnya Gusti untuk mencabuli terapis City Spa.

“Jika tidak ada perintah dari terdakwa, maka tidak akan terjadi pencabulan yang dilakukan Gusti terhadap terapis City Spa,” jaksa menambahkan.

Dalam pertimbangan tuntutan jaksa, Cik Raden diberatkan karena menjabat Kepala Satpol PP Bandar Lampung yang seharusnya memberikan contoh baik ke masyarakat, sedangkan hal yang meringankan, Cik Raden belum pernah dihukum dan sopan selama persidangan.

Mendengar tuntutan jaksa penuntut umum, pihak Cik Raden akan mengajukan pembelaan pada persidangan selanjutnya.

Cik Raden didakwa dalam rekayasa penggerebekan City Spa. Beberapa bulan lalu petugas Satpol PP Bandar Lampung menutup City Spa karena dituding menjadi tempat mesum.

Tudingan ini berdasarkan hasil penggerebekan Satpol PP yang mendapati terapis City Spa sedang berduaan tanpa pakaian bersama seorang pengunjung, yang tidak lain Gusti, yang juga anggota Satpol PP Bandar Lampung.

City Spa lalu melaporkan anggota Satpol PP tersebut dengan kasus pencabulan terhadap terapisnya ke Polda Lampung.

Anggota Satpol PP tersebut dijadikan tersangka oleh polisi. Anggota Satpol PP itu buka suara. Ia mengatakan, bahwa disuruh Cik Raden untuk merekayasa penggerebekan tersebut.

Berita ini telah tayang di Tribunnews.com, Rabu (2/11/2016), dengan judul: Kepala Satpol PP Rekayasa Pencabulan Terapis, Begini Akibatnya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com