JAYAPURA, KOMPAS.com - Sebanyak 13 oknum polisi yang terlibat kasus pungutan liar dikenakan sanksi disiplin. Sanksi itu berupa penundaan kenaikan pangkat dan gaji disertai surat teguran.
Hal ini disampaikan Kepala Bidang Humas Papua, Komisaris Besar Patrige Renwarin, ketika dikonfirmasi melalui telepon seluler dari Jayapura, Jumat (28/10/2016).
Patrige mengatakan, 13 oknum polisi itu berasal dari Polres Jayapura, Polres Kota Jayapura, Polres Jayawijaya, dan Polres Mimika. Mereka diamankan aparat Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Papua selama dua bulan terakhir.
“Mereka hanya dikenakan sanksi disiplin karena jumlah uang dari hasil pungli sangatlah kecil. Misalnya dalam pungli pembuatan SIM, oknum tersebut menaikkan harga dari Rp 125.000 menjadi Rp 200.000, sedangkan pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian dinaikkan dari Rp 10.000 menjadi Rp 15.000,” kata Patrige.
Patrige menuturkan, sejumlah oknum polisi tersebut juga terlibat pungli dengan meminta uang dari sopir truk yang mengangkut kayu dan barang kebutuhan pokok lainnya.
“Mereka langsung meminta uang dari para sopir truk di jalan umum ketika melintas pos polisi,” tutur mantan Kapolres Merauke ini.
Patrige menambahkan, mantan Kanit Intel Polres Jayapura berinisial B yang juga terlibat kasus ini segera diajukan untuk mengikuti sidang kode etik.
“B selaku perwira seharusnya mengarahkan bawahan agar tak melakukan pungli. Perbuatannya dinilai tidak tercela. Sanksi kode etik berupa mutasi dari jabatan sesuai Peraturan Kapolri Nomor 4 Tahun 2011,” tambah Patrige.