Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Protes Ahok, Massa di Tegal Gelar "Long March" dari Alun-alun ke Kantor DPRD

Kompas.com - 14/10/2016, 19:30 WIB
Ari Himawan Sarono

Penulis

TEGAL, KOMPAS.com - Massa yang tergabung dalam Forum Umat Islam Peduli Tegal, Jawa Tengah, Jumat (14/10/2016), menggelar aksi turun ke jalan mengecam Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Puranama atau Ahok atas pernyataannya tentang surat Al Maidah ayat 51 beberapa waktu lalu.

Mereka terdiri dari gabungan masyarakat, anggota sejumlah ormas Islam hingga pelajar. Mereka melakukan aksi long march sejauh 3 kilometer dari Alun-alun menuju kantor DRPD Kota Tegal sambil membentangkan spanduk dan poster tuntutan agar Ahok diadili.

Pendemo mengatakan, pernyataan Ahok sudah mencederai umat Islam pada umumnya.

Baca juga: Ahok Minta Maaf kepada Umat Islam

Dalam orasinya, mereka meminta agar Kapolres Kota Tegal dan ketua DPRD Kota Tegal untuk menindaklanjuti aspirasinya agar memroses hukum Ahok.

Koordinator aksi, Nadirin Maskha mengatakan, Ahok boleh saja meminta maaf atas perkataannya, namun proses hukum diharapkan tetap berjalan.

"Kita dukung MUI. Kita dari sini mendukung secara moral agar ke depan bangsa Indonesia tidak lagi dilecehkan oleh yang namanya Ahok," kata Nadirin.

Usai melakukan orasi, perwakilan dari pengunjuk rasa menyerahkan surat tututan kepada kepolisian dan DPRD setempat agar bisa diteruskan ke pusat.

Mereka juga menuntut kepada pihak kepolisian agar tetap mengusut dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh gubernur DKI Jakarta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com