Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Satgas Khusus Anti-Pungli Dibentuk

Kompas.com - 13/10/2016, 14:13 WIB
Wijaya Kusuma

Penulis

GUNUNGKIDUL, KOMPAS.com - Polres Gunungkidul membentuk satgas khusus anti-pungutan liar. Satgas dengan sistem tertutup ini dibentuk untuk menindaklanjuti perintah Presiden Joko Widodo dan Kapolri Jenderal (Pol) Tito Karnavian untuk menghentikan segala bentuk pungli.

"Dalam upaya menghentikan pungutan liar, tahap pertama kami akan melakukan koreksi intern sendiri dahulu," ujar Kapolres Gunungkidul AKBP Nugrah Trihadi saat dihubungi, Kamis (13/10/2016).

Pada tahap pertama ini Polres Gunungkidul akan membentuk satgas khusus anti pungli. Satgas ini terdiri dari Reskrim hingga Satnarkoba. Nantinya satgas ini akan melakukan koreksi dan melakukan pemantuan intern dengan sistem tertutup.

"Kami gencarkan dulu di intern dengan membentuk satgas sehingga sesuai dengan harapan masyarakat Polri bersih dari pungutan liar," tandasnya.

Meski satgas khusus anti pungli berisikan jajaran kepolisian Polres Gunungkidul, namun Nugrah menjamin indepedensinya. Selain itu, penanggung jawab dari satgas ini adalah Kapolres Gunungkidul.

"Mari kita bersama-sama melakukan pengawasan. Kita sama-sama ikut memberantas pungli," tegasnya.

(Baca juga: Jokowi: Tangkap dan Pecat Pihak Terlibat Pungli!)

Nugrah juga meminta agar masyarakat bisa memberikan informasi terkait pelayanan kepolisian, khususnya Polres Gunungkidul, yang masih kerap terjadi pungutan liar. Laporan dari masyarakat ini tentu sangat membantu dalam upaya menghapus pungutan liar.

"Informasi dari masyarakat tentunya akan langsung kita tindak lanjuti," ucapnya.

Sementara itu, Kasatlantas polres Gunungkidul AKP Samiyono meminta agar masyarakat tidak menggunakan calo saat mengurus surat-surat. jika selama pengurusan surat-surat , SIM, BPKB hingga STNK melihat adanya pungutan liar agar langsung melapor.

"Dari awal di sini, sudah langsung saya perintahkan tidak melakukan pungli apapun kepada masyarakat saat mengurus surat-surat," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com