Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dinilai Tak Penuhi Syarat, Kandidat Petahana Gugat Putusan KPUD Dogiyai ke PTUN

Kompas.com - 05/10/2016, 17:11 WIB
Fabio Maria Lopes Costa

Penulis

JAYAPURA, KOMPAS.com - Herman Auwe dan Stepanus Wakey akan menggugat putusan KPUD Kabupaten Dogiyai ke PTUN di Makassar, Sulawesi Selatan, karena tidak meloloskan keduanya sebagai salah satu kandidat Bupati–Wakil Bupati Dogiyai pada pilkada serentak 15 Februari 2017 mendatang.

Herman adalah bupati Dogiyai pada periode sebelumnya yang hendak mencalonkan diri untuk kedua kalinya sebagai kepala daerah di wilayah itu.

Sebelumnya, Herman-Stefanus dinyatakan tidak memenuhi syarat oleh KPUD Dogiyai berdasarkan hasil verifikasi faktual karena tidak mendapatkan dukungan parpol yakni PKPI.

Herman yang berada di Makassar saat dihubungi, Rabu (5/10/2016), mengatakan, pihaknya memiliki bukti kuat bahwa kandidat yang diloloskan KPUD Dogiyai atas nama Apedius Mote dan Fredy Anou telah memalsukan surat rekomendasi dari PKPI.

“Kriteria pemalsuan yang diduga dilakukan mereka adalah penulisan tanggal tanda tangan surat rekomendasi, penulisan nama Ketua Umum PKPI Pusat yang menandatangani surat rekomendasi yang keliru, serta adanya isi surat Rekomendasi yang menyebutkan Jayapura – Jakarta,” ungkap Herman.

Dia menambahkaan, anggota KPUD Dogiyai seharusnya mengklarifikasi terkait temuan adanya indikasi pemalsuan surat rekomendasi dari PKPI ke pasangan Apedius Mote dan Fredy Anou.

Sementara itu, Anggota KPU Provinsi Papua Bidang Hukum dan Pengawasan Tarwinto, ketika dikonfirmasi mengatakan, pasangan Herman-Stefanus berhak untuk mengajukan gugatan atas putusan KPUD Dogiyai ke PTUN.

Akan tetapi, lanjut Tarwinto, pihaknya optimis KPUD Dogiyai telah menetapkan putusan yang sesuai prosedur.

“Apabila pasangan Herman-Stefanus tak puas dengan putusan KPUD, mereka bisa menepuh jalur hukum untuk membuktikan kebenaran adanya pemalsuan surat rekomendasi tersebut,” ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com