Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

4 Pengedar Sabu Ditangkap, Dua di Antaranya Mahasiswa

Kompas.com - 05/10/2016, 14:15 WIB
Junaedi

Penulis

MAMUJU, KOMPAS.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Mamuju, Sulawesi Barat, membongkar jaringan peredaran narkotika dan obat-obat terlarang saat tersangka akan melakukan transaksi barang haram di Mamuju, Sulawesi Barat, Selasa (4/10/2016) sore.

Polisi membekuk empat tersangka sebagai pengedar obat daftar G ilegal dan kurir sabu. Dua tersangka masih berstatus mahasiswa salah satu perguruan tinggi swasta ternama di Mamuju, yakni AG dan MR. Dua pelaku lainnya adalah SR (33) dan AS (31).

Dari tangan kedua kurir dan pengguna sabu tersebut, polisi mengamankan 1 sachet narkoba jenis sabu dengan berat 0,3-0,4 gram dan satu telepon genggam.

Sementara itu, dari tangan pengedar obat daftar G, polisi menemukan ratusan barang bukti, di antaranya 461 butir jenis obat THD, 170 kapsul jenis tramadol, 14 buah sachet kosong ukuran kecil, 4 buah sachet ukuran sedang, uang tunai Rp 50.000, 5 lembar struk atau bukti transfer BRI dan 2 buah ponsel.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Mamuju AKP Abdul Kadir Tuhulele mengatakan, obat-obatan daftar G jenis tramadol dan THD dijual di mamuju dengan cara dikemas dalam sachet kecil berisi 10 butir dan dijual atau diedarkan dengan harga Rp 15.000 per sachet.

“Tersangka ini sudah beberapa minggu kami selidiki dan baru bisa ditangkap saat tersangka akan melakukan transaksi. Ada ribuan pil obat daftar G dan sabu yang kami sita sebagai barang bukti,” ujar Abdul Kadir.

Polisi masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan besar yang diduga berada dibalik aksi para tersangka. Dua mahasiswa terancam hukuman minimal 4 tahun penjara, sedangka dua pengedar pil daftar G ilegal terancam maksimal 15 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com