Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kapolda Sulsel Pun Ikut Pengampunan Pajak

Kompas.com - 30/09/2016, 21:41 WIB
Hendra Cipto

Penulis

MAKASSAR, KOMPAS.com - Pada hari terakhir program pertama tax amnesty atau pengampunan pajak, Kepala Polda Sulsel Inspektur Jendral (Irjen) Polisi Anton Charliyan membawa 7 pejabat utamanya ke Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sulselbartra Jl Urip Sumoharjo, Makassar, Jumat (30/9/2016).

Sebelum ke Kanwil DJP Sulselbartra, Anton terlebih dahulu mampir ke BCA Jl Ahmad Yani, Makassar untuk melakukan pembayaran pajak. Selanjutnya, dia mendatangi Kanwil DJP Sulselbartra untuk melakukan pelaporan harta kekayaannya.

Setibanya di Kanwil DJP Sulselbartra, sudah ada pejabat utama Polda Sulsel yang lebih dulu melaporkan harta kekayaannya.

Adapun pejabat utama Polda Sulsel yang melaporkan harta kekayaannya yakni Wakil Kepala Polda Sulsel, Direktur Reserse Kriminal Khusus, Direktur Reserse Kriminal Umum, Kepala Bidang Keuangan, Direktur Lalulintas, Kepala Biro Perencanaan.

"Seluruh pejabat di jajaran Polda Sulsel harus ikut tax amnesty, karena kita penegak hukum harus menjadi contoh dan teladan masyarakat," katanya.

Setelah dirinya dan para pejabat utama di Polda Sulsel, menyusul 24 Kapolres di Sulsel melaporkan harta kekayaannya. Selain para pejabat, dihimbau kepada 16 ribu anggota Polri di Sulsel ikut melaporkan harta kekayaannya.

"Tax amnesty ini merupakan bentuk transparansi dan partisipasi kita terhadap program-program pemerintah. Karena dana tebusan ini bisa digunakan dalam rangka membantu pembangunan nasional," tuturnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com