LANGSA, KOMPAS.com - Polisi syariah (wilayatul hisbah) Kota Langsa menangkap sepasang remaja yang diduga berbuat meusum di Desa Meutia, Kecamatan Langsa Kota, Kota Langsa. Keduanya berinisial H (24) dan I (20).
Kepala Dinas Syariat Islam Kota Langsa, Ibrahim Latif, menyebutkan, penangkapan itu berasal dari laporan masyarakat sehingga polisi syariah mendatangi rumah tersebut.
"Warga mengetahui di rumah itu ada pemuda yang memasukan wanita bukan muhrim. Lalu warga marah dan melaporkannya ke kita,” ujar Ibrahim, Senin (26/9/2016).
Setelah menerima laporan itu, Ibrahim mengintruksikan satu regu polisi syariah untuk memeriksa lokasi tersebut. Saat didatangi, sang pemuda sedang berada di ruang tamu dan pasangannya di dalam kamar.
“Setelah itu langsung kami bawa ke kantor dinas syariat Islam. Mereka mengaku belum melakukan hubungan suami istri, petugas WH juga tidak menemukan bukti di rumah maupun di kamar tersebut. Sehingga kasusnya tidak kami teruskan ke Polres Langsa,” ujarnya.
Polisi syariah juga memanggil kedua orangtua remaja itu. Lalu keduanya menandatangani surat pernyataan dan berjanji tidak melakukan perbuatan yang melanggar syariat Islam.
“Setelah itu dikembalikan ke desa,” pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.