LHOKSEUMAWE, KOMPAS.com – Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) atau polisi syariah membubarkan sebuah warung yang kerap dijadikan lokasi disko di terminal Labi-Labi, Kota Lhokseumawe, Minggu (18/9/2016) dini hari.
Sejumlah pengunjung diminta pulang ke rumah masing-masing.
Aksi pembubaran itu berlangsung tertib. Pembubaran itu menyusul laporan masyarakat sekitar kawasan itu yang merasa terganggu dengan hingar bingar musik hingga dini hari itu.
Kepala Satpol PP dan WH Lhokseumawe, Irsyadi kepada Kompas.com, menyebutkan, pembubaran itu dilakukan atas dugaan lokasi tersebut kerap dijadikan sebagai pelanggaran syariat Islam.
“Ada remaja yang berjoget-joget di situ. Tindakan itu tidak dibenarkan. Selain itu, surat edaran wali kota tahun lalu jelas disebutkan warung hanya bisa buka sampai pukul 24.00 WIB,” sebut Irsyadi.
Dia menegaskan, warung tersebut sebelumnya sudah pernah ditegur. Namun tidak diindahkan pemiliknya.
“Ini peringatan kita terakhir. Jika masih membandel juga, nanti akan kita tutup warung itu. Penutupan tentu akan dibawa ke forum Muspida,” tandasnya.
Dia mengimbau seluruh pemilik warung jangan membuat tindakan yang berpotensi melanggar syariat Islam.
“Mari sama-sama menghormati penerapan syariat Islam di Aceh dan menjalankannya,” pungkas Irsyadi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.