Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masuk Barang Terlarang untuk Terbang, Ribuan Korek Api Dimusnahkan di Bandara Sam Ratulangi

Kompas.com - 16/09/2016, 12:59 WIB

Tim Redaksi

MANADO, KOMPAS.com - Sebanyak 4.367 korek api berbagai jenis dimusnahkan pihak Bandara International Sam Ratulangi Manado. Korek api merupakan barang-barang yang dilarang diberangkatkan dalam pesawat udara (prohibited items) sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 127 tentang Program Keamanan Penerbangan Nasional.

"Prohibited items ditemukan dalam pemeriksaan oleh petugas aviation security. Sesuai amanat Permen 127 tersebut, barang-barang yang masuk kategori prohibited items kami amankan dan pembawa barang telah diperiksa sesuai ketentuan. Pemusnahan ini rutin dilaksanakan setahun sekali," ujar PTS General Manager Bandara International Sam Ratulangi Manado Rudy Supriadi, Jumat (16/9/2016).

Selain korek api, prohibited items lain yang dimusnahkan adalah 412 liter minuman keras dan 2.498 benda tajam. Untuk minuman keras dimusnahkan dengan cara dituangkan ke dalam galian tanah.

"Karena berwujud cairan yang sudah diolah menjadi alkohol, sehingga aman dituang dalam galian tanah. Namun kemasannya dalam bentuk botol plastik tidak ikut dibakar agar tidak mencemari lingkungan," jelas Rudy.

Sementara korek api dan benda tajam diserahkan ke unit Safety Health Environment (SHE) untuk disimpan di rumah limbah B3 (barang beracun berbahaya).

"Selanjutnya nanti diserahkan ke pihak lain yg berwenang mengangkut dan mengolah barang-barang B3," tambah Rudy.

Sebagai gerbang pergerakan barang dan manusia, bandara wajib memastikan keamanan, keselamatan, dan kenyamanan pengguna jasanya.

"Apresiasi bagi kawan-kawan aviation security yang berhasil mendeteksi prohibited items. Ke depan, agar kewaspadaan terus ditingkatkan," kata Rudy.

Pada pemusnahan tersebut dihadiri antara lain oleh perwakilan Kantor Otoritas Bandara, Polsek Mapanget, Maskapai Penerbangan, Angkasa Pura Supports, dan Angkasa Pura Logistics. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com