Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korban Pencabulan Oknum Polisi Dimintai Keterangan di Kejati Bali

Kompas.com - 09/09/2016, 16:30 WIB
Kontributor Denpasar, Sri Lestari

Penulis

DENPASAR, KOMPAS.com - BW, gadis 17 tahun yang diduga menjadi korban pencabulan oknum polisi sejak umur 12 tahun, menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali untuk melengkapi berkas yang masih tahap P-19.

Dalam pemeriksaan yang didampingi Siti Sapurah (Ipung) dari P2TP2A atau Pusat Pelayanan Terpadu Perempuan dan Anak Kota Denpasar, korban sempat diminta melakukan rekonstruksi kejadian pertama.

"Tadi sempat disuruh rekonstruksi oleh Bu Jaksa. Tidak lama kok hanya beberapa adegan saja, pas pertama kali dia diajak berhubungan," kata Ipung, Jumat (9/9/2016).

Tersangka berinisial IKA ini sudah dinonaktifkan sebagai anggota polisi dan ditahan di Polda Bali. Saat itu, korban yang bekerja sebagai pembantunya mengalami kekerasan seksual. Sejak melapor, dia sempat mendapat ancaman.

"Kami dianggap Jaksa karena berkas dari penyidik sudah dikoordinasikan ke Jaksa tapi belum P-21. Ada beberapa petunjuk yang diminta oleh Jaksa untuk memenuhi unsur-unsur pasal-pasal Undang-undang Perlindungan Anak, yaitu terjadinya pencabulan sampai persetujuan anak di bawah umur," tambah Ipung.

Pasal yang dimaksudkan adalah Pasal 81 dan 82 UU Perlindungan Anak karena dalam berkas yang diberikan penyidik dinilai belum lengkap dan akhirnya Jaksa meminta korban dan kuasa hukumnya datang ke Kejati Bali.

Ipung juga menjelaskan bahwa korban bisa menjelaskan dengan gamblang walaupun sempat menangis mengingat apa yang telah terjadi.

(Baca juga:Oknum Polisi Dilaporkan atas Dugaan Pencabulan terhadap Anak di Bali)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com