Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polemik Tapal Batas Kota dan Kabupaten Magelang, Gubernur Ganjar Usul "Jajak Pendapat"

Kompas.com - 26/08/2016, 17:00 WIB
Kontributor Magelang, Ika Fitriana

Penulis

MAGELANG, KOMPAS.com – Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menyampaikan usulan kepada Pemerintah Kota Magelang dan Pemerintah Kabupaten Magelang agar dilakukan semacam jajak pendapat untuk mengakhiri polemik tapal batas wilayah antar kedua daerah tersebut.

Menurut Ganjar, cara tersebut dapat dipolakan sesuai dengan kultural Magelang. Usulan ini juga pernah disampaikan Ganjar melalui media sosial Twitter pribadinya beberapa hari lalu.

“Sesuai kultural itu artinya, undanglah seniman dan budayawan untuk bicara bersama. Ajak bicara juga masyarakat, dengar keinginan mereka. Kemudian putuskanlah yang mencerminkan keputusan rakyat, bukan elit, tanyalah kepada rakyat,” katanya di Kota Magelang, Jumat (26/8/2016).

Ganjar sendiri tidak habis pikir dengan alotnya masalah perluasan wilayah dan tapal batas antara Kota dan Kabupaten Magelang yang berlangsung sejak puluhan tahun lalu itu. Bahkan, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pun tidak berani memutuskan persoalan ini.

“Saya sudah berkali-kali memfasilitasi pertemuan keduanya, tapi ya aneh kok tidak selesai-selesai masalah perluasan dan batas wilayah ini. Sudah sampai ke Kemendagri tapi malah dikembalikan lagi ke saya,” ujar Ganjar.

Menurut dia, meski sering kali buntu, namun musyawarah tetap menjadi cara yang baik untuk menyelesaikan persoalan ini. Dia pun mengajak kedua pemerintah tersebut untuk duduk bersama, mengundang tokoh masyarakat, agama, dan elit politik.

"Saran saya rembugan bersama. Carilah sisi sejarah dan manfaatnya untuk rakyat,” katanya.

Untuk diketahui, persoalan tapal batas antara wilayah Kota dan Kabupaten Magelang kembali mencuat beberapa waktu terakhir. Masing-masing pemerintah berpegang teguh pada prinsip dan undang-undang yang mereka anggap benar.

Pemerintah Kota Magelang yang notabene hanya seluas 18,12 kilometer persegi menginginkan adanya perluasan wilayah dengan "mencaplok" 13 desa yang berada di perbatasan kedua wilayah. Mereka berpegang pada surat keputusan DPRD Kabupaten Dati II Magelang Nomor 6 tahun 1987 tentang Persetujuan Prinsip Pelepasan Sebagian Wilayah Administrasi kepada Dati II Kota Madya Magelang.

Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Magelang meminta Pemerintah Kota Magelang untuk konsisten menjalankan amanat Permendagri Nomor 1 tahun 2006 yang diubah menjadi Permendagri Nomor 76 tahun 2012 tentang penegasan batas wilayah.

Permintaan tersebut bukan tanpa alasan, lantaran sebelumnya, Pemerintah Kota Magelang dan Pemerintah Kabupaten Magelang juga berpegang pada aturan itu ketika menentukan batas wilayah di sisi barat, utara, dan timur antara kedua daerah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com