Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kena Sanksi BBPOM, Produsen Camilan "Bikini" Tak Kapok Berwirausaha

Kompas.com - 26/08/2016, 14:28 WIB
Dendi Ramdhani

Penulis

BANDUNG, KOMPAS.com - Meski produknya sempat menuai protes dari masyarakat, Pertiwi Darmawati Oktaviani (19), pembuat camilan berkonten pornografi "Bihun Kekinian" (Bikini) mengaku tak kapok untuk melanjutkan niatnya berwirausaha. Bagi dia, menjadi wirausahawan adalah cita-citanya sedari dulu.

"Kapok enggak karena dari awal ingin berwirausaha, ingin mengajak orang untuk berwirausaha. Jadi kalau kapok enggak," ujar Tiwi saat ditemui di kantor Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Bandung (BBPOM), Jalan Pasteur, Jumat (26/8/2016).

Baca juga: Produsen Camilan Bikini Minta Maaf

Tiwi berharap, kasusnya tak menyurutkan para wirausaha muda untuk tetap berkarya dan berinovasi. Menurutnya, masalah yang ia alami bisa menjadi pembelajaran bagi semua pihak.

"Untuk saat ini kejadian ini jadi pembelajaran penting banget untuk saya untuk ke depannya. Tetapi, saya imbau kepada UKM jangan sampai jadi takut untuk berwirausaha karena kasus ini. Ini jadi pembelajaran saja," tambahnya.

Tiwi telah lolos dari jerat hukum. Pihak BBPOM hanya memberi sanksi administrasi berupa permintaan maaf secara terbuka ke masyarakat dan memusnahkan seluruh produk camilan "Bikini".

Baca juga: Camilan Bikini Dimusnahkan

Tiwi berkisah, idenya untuk membuat camilan "Bikini" hanya spontanitas. Pembuatan camilan itu dilakukan sewaktu ia mengenyam kursus wirausaha di Young Entrepreneur Academy, Bandung tahun 2015 lalu.

Dia mengatakan, rancangan kemasan camilan itu hanya disesuaikan dengan nama produk, tanpa ada maksud membuat resah masyarakat.

"Kalau namanya itu kan singkatan Bihun Kekinian, jadi disingkat saja Bikini. Jadi karena kepepet waktu dua minggu untuk menjual saat project itu, jadinya namanya bikini, ya desainnya bikini juga tidak berpikir sampai ke arah pornografi, enggak kepikiran sama sekali. Karena gambar bikininya pun kartun," jelasnya.

Kompas TV BPOM Nyatakan Bihun Kekinian Produk Ilegal
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com