Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kalapas Kedungpane Janji Usut Napi Pengendali Bisnis Sabu dari Dalam Lapas

Kompas.com - 03/08/2016, 08:21 WIB
Kontributor Ungaran, Syahrul Munir

Penulis

UNGARAN, KOMPAS.com - Kepala Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kedungpane, Dedi Handoko, berjanji akan mengusut warga binaannya yang mengendalikan peredaran narkoba dari dalam lapas.

Dia juga akan memberikan sanksi tegas bagi petugas Lapas jika terbukti terlibat dalam perkara tersebut.

Hal itu dikatakan oleh Dedi menanggapi kabar tertangkapnya kurir sabu oleh Polres Semarang baru-baru ini. Dalam penyidikan diketahui kurir tersebut menjalankan bisnis sabu milik salah salah satu napi di Lapas Kedungpane.

"Kami akan usut secara tuntas," kata Dedi, saat dihubungi, Selasa (2/8/2106) malam.

Menurut Dedi, ada dua cara napi dapat berkomunikasi keluar, yaitu dengan menggunakan layanan wartel atau telepon seluler secara diam-diam.

Dia mengakui bahwa Lapas menyediakan layanan warung telekomunikasi (wartel) berbayar bagi napi warga binaan untuk berkomunikasi dengan orang-orang di luar lapas. Menurut dia, itu merupakan hak napi.

"Wartel bisa diakses tahanan kapan saja, yang jelas dijaga oleh petugas kami. Saya akan kroscek langsung ke warga binaan terkait," imbuhnya.

Dedi menegaskan bahwa akan ada sanksi disiplin bagi warga binaan yang terbukti terlibat peredaran narkoba di luar Lapas. Sanksi tersebut, di antaranya berupa penghapusan remisi bagi yang bersangkutan.

Sebelumnya dikabarkan, jajaran Satreskrim Polres Semarang menangkap Prihantoko Adhi Suryoko (42) alias Opik warga Magelang, ketika akan menyelundupkan sabu ke Lapas Kedungpane Semarang.

(Baca juga: Hendak Kirim Sabu ke Lapas Kedungpane atas Perintah Napi, Seorang Pria Ditangkap)

Saat ditangkap, pelaku kedapatan membawa paket sabu sebanyak 5.5 gram di dalam kotak tisu mobil Honda Jazz H 834 JD yang dikendarai tersangka. Tersangka ditangkap di daerah Baran, Ambarawa. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com