Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengaku Terinspirasi Film, Arya Menyamar Jadi Anak Sekolah untuk Mencuri

Kompas.com - 02/08/2016, 06:37 WIB
Ramdhan Triyadi Bempah

Penulis

BOGOR, KOMPAS.com - Kepolisian Sektor Bogor Timur mengamankan Arya (36) karena kedapatan mencuri di sekolah Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 2 Bogor yang berlokasi di Jalan Pajajaran, Kelurahan Baranangsiang, Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor, Senin (1/8/2016).

Dalam melakukan aksinya, Arya menyamar menjadi seorang siswa sekolah tersebut dengan berseragam lengkap putih abu-abu.

Panit Polsek Bogor Timur Ipda Muhamad Johan menjelaskan, setelah mengelabui penjaga sekolah dengan menyamar, pelaku kemudian masuk ke dalam kelas saat para siswa mengikuti upacara dan langsung menggasak barang-barang yang tersimpan di dalam tas.

Arya tertangkap saat akan keluar melalui gerbang depan sekolah.

"Satpam curiga, ketika ditanya pelaku gugup. Kemudian diketahui kalau pelaku memang bukan siswa sekolah itu. Pelaku langsung diamankan," ucap Johan.

"Pelaku masuk ke kelas dan mengambil barang-barang milik siswa berupa handphone dan uang tunai Rp 20.000," tambah dia.

Dari keterangan sementara, lanjut Johan, pelaku mengaku baru sekali melakukan aksi tersebut karena butuh uang untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Pelaku juga pernah datang ke sekolah yang sama dan mengaku sebagai salah satu alumnus.

"Pelaku menemui pihak sekolah dan mengaku alumni. Kemudian mengaku sedang butuh uang dan meminjam uang pribadi milik bendahara sekolah sebesar seratus ribu," katanya.

Arya mengaku sengaja menyamar mengenakan seragam sekolah agar aksinya berjalan lancar. Seragam tersebut, dibeli dari seorang pemulung di Bogor. Menurut dia, "penyamaran" itu terinspirasi dari film-film yang ditontonnya.

"Dia sering nonton film di televisi, kalau beraksi pake nyamar. Terus dia coba-coba dan beli seragam dari pemulung. Pas masuk sekolah enggak ketahuan, ketahuannya pas mau keluar," tutur Johan.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Arya dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman lebih dari 3 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com