BALIKPAPAN, KOMPAS.com - Seekor beruang madu dan lutung kelabu, keduanya berstatus dilindungi, diserahkan warga ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam Wilayah III Kalimantan Timur.
Pemelihara satwa berstatus dilindungi bisa terkena sanksi hukum, tetapi langkah itu belum bisa diterapkan karena pemerintah pun belum siap.
Beruang madu (Helarctos malayanus) dan lutung kelabu (Trachypithecus cristatus) yang semuanya berumur hampir satu tahun itu diserahkan pada Jumat (29/7/2016) sore.
Warga Balikpapan pemelihara beruang madu dan lutung itu, yakni FAJ dan PUJ, menyerahkan langsung.
"Mereka menyerahkan atas dasar kesadaran pribadi. Secara aturan, memang ada sanksi hukum. Namun, dengan berbagai pertimbangan, itu belum bisa diterapkan," ujar Posda Gressya, Pejabat Fungsional Pengendali Ekosistem Hutan BKSDA Wilayah III Kaltim, Sabtu (30/7/2016). (PRA)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.