MAKASSAR, KOMPAS.com - Akibat material Surat Izin Mengemudi (SIM) habis sejak beberapa bulan terakhir, sebanyak 16.000 pemudik asal Makassar tidak mengantongi SIM. Mereka hanya berbekal surat keterangan dari kepolisian.
Salah satu warga Makassar, Kaseng (40), yang hendak mudik di kampung halamannya di Kabupaten Takalar. Dirinya sudah sejak bulan Mei lalu mengajukan perpanjangan SIM, namun hingga kini belum mendapatkan SIM dari Polrestabes Makassar.
"Setelah saya mengajukan permohonan, hanya surat keterangan yang dikasih sebagai pengganti sementara SIM. Karena material SIM sudah lama habis katanya. Mudah-mudahan di perjalanan nanti, kita tidak dipersulit oleh polisi di Polres-Polres lain karena hanya surat keterangan," kata Kaseng.
Sementara itu, Kepala Satuan Lalulintas Polrestabes Makassar, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Hamka mengungkapkan, total tunggakan SIM hingga H-2 lebaran mencapai 16.000-an. Hingga akhir bulan Juni kemarin, total tunggakan mencapai 15.199 SIM.
"Surat keterangan yang kita keluarkan pengganti sementara SIM. Jadi tidak masalah menggunakan surat keterangan itu. Kami dari Polrestabes Makassar sudah melaporkan ke Direktorat Lalulinta Polda Sulsel agar disosialisasikan ke Polres lainnya di Kabupaten," tuturnya.
Saat ditanya kapan material SIM akan diadakan, Hamka mengaku tidak mengetahuinya. Karena Direktorat Lalulintas Polda Sulsel sudah lama mengajukan pengadaan material SIM ke Korlantas Mabes Polri.
"Jadi yang mengadakan material SIM adalah Korlantas Mabes Polri. Kami disini sisa menunggu saja datangnya material SIM," tambahnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.