Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Keluarga Korban Minta Pelaku Pencabulan Anak Balita Dihukum Mati

Kompas.com - 29/06/2016, 13:50 WIB
M Agus Fauzul Hakim

Penulis

KEDIRI, KOMPAS.com - Keluarga anak laki-laki usia 2,5 tahun yang tewas setelah menjadi korban pencabulan di Kota Kediri, Jawa Timur, meminta keadilan terhadap putranya. Keluarga berharap pelaku yang juga masih kerabat itu dihukum seberat-beratnya, yaitu hukuman mati.

Hal itu disampaikan oleh AT, ayah korban, usai melaksanakan pemakaman terhadap anak bungsunya itu, Rabu (29/6/2016). Korban merupakan bungsu dari 3 bersaudara dan semua saudaranya laki-laki.

"Dia (pelaku) orang asing! Bukan saudara kami," ujar AT dengan raut muka menahan amarah saat ditemui di sebuah pemakaman yang ada di kawasan Kecamatan Pesantren.

Adapun SNT, yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka pelaku penganiayaan dan pencabulan itu merupakan suami dari bibi korban. Selama ini pria yang berprofesi sebagai penjaga toko elektronik itu dikenal biasa bersosialisasi dengan keluarga dan warga.

SNT sudah diamankan polisi dan menjalani penahanan untuk penyidikannya. Tersangka dijerat dengan pasal 80 ayat 2, 3 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak juncto pasal 292 KUHP.

Peristiwa itu terungkap pada Senin 27 Juni 2016, saat keluarga menjemput korban dari toko tempat kerja pelaku.  Korban mengalami kritis dan dibawa ke puskesmas lalu rujuk ke RS.Bhayangkara. meski telah mendapat perawatan medis, nyawa korban tidak tertolong karena kondisi lukanya, Selasa 28 Juni.

Saat itu, keluarga belum mengetahui korban menjadi korban pencabulan. Karena menurut pelaku, korban sakit karena terjatuh. Keluarga baru mengetahu setelah rumah sakit melakukan pemeriksaan medis dan menemukan luka pada bagian anusnya.

Selain itu juga luka cukup parah pada kepala bagian belakang kepala. Luka pada kepala itu diduga menjadi penyebab kematian korban.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com