Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aher: Terima Parsel, PNS Wajib Lapor KPK

Kompas.com - 29/06/2016, 13:49 WIB
Reni Susanti

Penulis

BANDUNG, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi Jawa Barat melarang seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Jawa Barat menerima hadiah lebaran atau parsel. Jika menerima hadiah dalam bentuk apapun harus segera melaporkannya kepada KPK sebelum 30 hari.

“Lapor KPK untuk menghindari penyalahgunaan fungsi dan kewenangan jabatan penyelenggara negara,” ujar Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan di Bandung, Rabu (29/6/2016).

Sebelumnya, Plh. Kepala Biro Humas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yuyuk Andriati Iskak pada siaran pers KPK mengatakan, pegawai negeri dan penyelenggara negara untuk menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya memiliki risiko sanksi pidana.

Hal ini didasari Undang-undang No. 20 tahun 2001 jo. UU No 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.

“Namun, apabila dalam keadaan tertentu terpaksa menerima gratifikasi, maka wajib dilaporkan kepada KPK dalam 30 hari kerja sejak diterimanya gratifikasi tersebut,” katanya.

Sebenarnya, lanjut Aher, pengganti hadiah lebaran atau parsel yang paling baik adalah bonus Tunjangan Hari Raya (THR) yang telah diterima PNS Pemprov pada Senin (27/6/2016) kemarin.

"Penggantinya dari hadiah parcel adalah gaji ke-13, ke-14, itu sudah paling baik dari hadiah parsel," tuturnya.

Momentum pemberian hadiah Lebaran tersebut tidak boleh terjadi di wilayahnya. Menurut Aher, hal itu untuk menghindari adanya penyalahgunaan fungsi dan kewenangan jabatan penyelenggara negara.

(Baca juga: Wali Kota: Ada Gaji Ke-13 dan 14, PNS Dilarang Terima Parsel)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com