Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Empat Terdakwa Kasus 270 Kilogram Sabu Divonis Hukuman Mati

Kompas.com - 23/06/2016, 11:53 WIB
Kontributor Medan, Mei Leandha

Penulis

MEDAN, KOMPAS.com - Setelah beberapa kali diundur, akhirnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan Kamis (23/6/2016), menjatuhkan vonis hukuman mati kepada empat terdakwa kasus kepemilikian narkotika jenis sabu sebanyak 270 kilogram.

Keempat terdakwa langsung menyatakan banding atas keputusan majelis hakim yang diketuai Ahmad Shalihin itu. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Amrizal Fahmi menyatakan pikir-pikir.

Keempatnya merupakan tangkapan Badan Narkotika Nasional (BNN). Mereka adalah, Ayau (40) dan Daud alias Athiam (47) keduanya warga Bengkalis, Riau. Kemudian pengusaha jasa pengiriman Lukmansyah Bin Nasrul warga Dumai, Riau. Dan petugas keamanan Jimmy Syahputra Bin Rusli warga Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

Pada sidang dengan agenda dakwaan sebelumnya, jaksa mendakwa keempatnya dengan Pasal 114 jo Pasal 112 Ayat 2 jo Pasal 132 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.

Untuk terdakwa Daud alias Athiam dikenakan pasal berlapis yaitu Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

BNN mengamankan barang bukti 270 kilogram sabu dari sebuah pergudangan di Jede City Square Blok B Nomor 88 E, Jalan Kolonel Yos Sudarso KM 11,5 Titi Papan, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan, pada 17 Oktober 2015 lalu.

Sabu disimpan dalam tabung filter air lalu dimasukkan ke dalam kotak besar. Satu kotak berisi dari enam tabung, total ada 45 kotak. Barang haram ini diduga berasal dari seorang bandar narkoba jaringan internasional Lianlai alias Mr Jon yang berdomisili di China.

Sabu masuk ke Indonesia lewat jalur laut Kuala Lumpur, Malaysia, seterusnya diselundupkan menuju Dumai, Riau. Lalu menggunakan truk diangkut ke Medan. Dua bulan petugas BNN, bea dan cukai Dumai serta polisi melakukan pengintaian sebelum akhirnya mengamankan para terdakwa.

Kompas TV BNN Sita 270 Kilogram Sabu Tiongkok
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com