Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus 270 Kg Sabu, 4 Terdakwa Terancam Hukuman Mati

Kompas.com - 24/02/2016, 04:31 WIB
Kontributor Medan, Mei Leandha

Penulis

MEDAN, KOMPAS.com - Sebanyak empat orang pengedar narkotika terancam hukuman mati karena kepemilikan sabu-sabu seberat 270 kilogram. Mereka adalah Ayau, Daud alias Athiam, Lukmansyah, dan Jimmy Syahputra.

Keempatnya didakwa jaksa dengan Pasal 114 jo Pasal 112 Ayat 2 jo Pasal 132 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.

Adapun Daud alias Athiam juga dikenakan pasal berlapis Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ahmad Shalihin, di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (23/2/2016) petang, mereka mendengarkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Amrizal Fahmi membacakan dakwaan mereka yang terpisah.

Keempatnya sempat bolak-balik digiring keluar masuk ruangan sidang yang ada di Pengadilan Negeri Medan. Malah sempat dimasukkan kembali ke dalam sel karena majelis hakimnya belum lengkap.

Sempat terjadi perdebatan di dalam persidangan, mulai dari Ayau yang membantah semua isi dakwaan, disiksa saat pemberkasan, dan Daud yang tidak mengerti isi dakwaan.

Penasehat hukum keempatnya, Nur Wadi Aco kemudian menyatakan akan melakukan jawaban atas dakwaan (eksepsi) pada Kamis (25/2/2016) mendatang.

Sebelumnya diberitakan, Badan Narkotika Nasional (BNN) menangkap Ayau (40) dan Daud alias Athiam (47) keduanya warga Bengkalis Riau, pengusaha jasa pengiriman Lukmansyah Bin Nasrul warga Dumai Riau, dan petugas keamanan Jimmy Syahputra Bin Rusli warga Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

BNN mengamankan barang bukti 270 kilogram sabu-sabu dari sebuah pergudangan Jede City Square Blok B Nomor 88 E, Jalan Kolonel Yos Sudarso KM 11,5 Titi Papan, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan, pada 17 Oktober 2015 lalu.

Sabu-sabu di simpan dalam tabung filter air. Dalam satu kotak terdiri dari enam tabung, total ada 45 kotak.

Barang haram ini diduga berasal dari seorang bandar Lianlai alias Mr Jon yang berdomisili di Tiongkok.  Lewat jalur laut Kuala Lumpur, Malaysia, sabu-sabu diselundupkan menuju Dumai, Riau.  Setelah itu, dengan menggunakan truk dibawa ke Medan - Belawan.

Dua bulan petugas BNN, Bea dan Cukai Dumai dan Polri melakukan pengintaian jaringan pengedar narkoba internasional ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com