Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wali Kota Pematang Siantar Marah Satpol PP Disebut Bisa Disuap

Kompas.com - 10/06/2016, 19:05 WIB
Kontributor Pematangsiantar, Tigor Munthe

Penulis

PEMATANG SIANTAR, KOMPAS.com - Penjabat Wali Kota Pematangsiantar, Jumsadi Damanik marah karena ada oknum tertentu mengaku bisa menyuap petugas Satpol PP Pemkot Pematangsiantar agar bangunan yang menyalahi peraturan daerah tak dibongkar.

Kemarahan Jumsadi itu menyusul penertiban yang dilakukan Satpol PP di bantaran Sungai Toge di Jalan Nias dan Jalan Ahmad Yani.

Kemarahan wali kota Pematang Siantar disampaikan dalam pertemuan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Jumat (10/6/2016) sore.

Dalam pertemuan yang digelar Badan Kesatuan Bangsa Politik dan Perlindungan Masyarakat (Kesbangpolinmas) Pematang Siantar ini, Jumsadi membeberkan adanya pihak-pihak tertentu yang mengaku-ngaku bisa “mengamankan” bangunan yang menyalahi aturan agar tak dibongkar Satpol PP dengan syarat memberikan sejumlah uang.

Kondisi ini ditengarai membuat citra Satpol PP negatif dan dianggap pilih kasih atau diskriminatif dalam menerapkan aturan. Padahal, yang meminta suap itu oknum aktivis lembaga swadaya masyarakat (LSM).

"Saya konfirmasi langsung via telepon kepada salah seorang pengusaha yang awalnya diminta Rp 15 juta oleh oknum yang mengaku-ngaku anggota LSM. Tetapi ditawar oleh si pengusaha tersebut, dan akhirnya diberikan Rp 5 juta dengan harapan bangunannya tidak dibongkar. Kita sangat menyesalkan oknum-oknum yang seperti ini,"sesal Jumsadi.

"Nantinya ada image miring terhadap Satpol PP yang kerap dituduh menerima uang dari pihak-pihak tertentu. Padahal, ada oknum-oknum lain yang melakukannya. Saya minta dengan tegas agar orangnya segera ditindak,” tegas Jumsadi.

Dia menjelaskan, mengingat keterbatasan anggaran, Satpol PP akan menertibkan banyak bangunan ilegal secara bertahap, setelah menyurati lebih dulu pemilik bangunan.

Jumsadi menegaskan, tidak ada niat Pemkot Pematangsiantar untuk bersikap tebang pilih atau diskrimintif. Penertiban bangunan membutuhkan proses dan waktu saja, termasuk menunggu adanya tambahan anggaran Satpol PP melalui perubahan APBD.

“Sebenarnya, kita mengharapkan adanya kesadaran warga yang merasa bangunannya menyalahi untuk membongkar sendiri agar Satpol PP jangan sampai bertindak tegas,” katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com