Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pria Beristri Dilaporkan karena Cabuli Anak di Bawah Umur

Kompas.com - 10/06/2016, 08:16 WIB
Hamzah Arfah

Penulis

LAMONGAN, KOMPAS.com – DR (33), warga Desa Sidogembul, Kecamatan Sukodadi, Lamongan, Jawa Timur, ditangkap polisi karena dilaporkan telah berbuat cabul terhadap anak di bawah umur.

Pria yang sudah beristri ini diamankan saat hendak menyelesaikan kasus itu secara kekeluargaan di Balai Desa Sidogembul, Kamis (9/6/2016).

"Antara pelaku dan korban sebenarnya berpacaran dan itu sudah berlangsung selama dua tahun. Tapi karena pelaku mempunyai WIL (wanita idaman lain), korban tidak terima dan melapor kepada kami," kata Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polsek Sukodadi Aiptu Sunaryo, Kamis.

DR dan korbannya, ND (16), sudah sempat bertemu pada Jumat (3/6/2016) lalu. Saat itu terlapor terlihat tengah berjalan dengan perempuan lain.

Hal itu membuat ND cemburu dan mereka pun bertengkar. DR sempat emosi ketika melihat ND mencaci-maki perempuan tersebut, yang dianggap menjadi saingannya.

"Dalam pertengkaran itu, DR secara refleks langsung mengayunkan tangan kanannya ke wajah ND hingga beberapa kali," kata Sunaryo.

Sesaat setelah pertengkaran, DR berupaya meredam suasana dengan merayu ND. ND menurut ketika diajak ke salah satu warung di Jalan Mastrip Made, Lamongan.

Di tempat itulah, DR untuk kesekian kalinya mengajak ND berhubungan layaknya suami istri.

"Tapi setelah itu, ND merasa tidak diperhatikan dan tak pernah lagi dihubungi, yang membuat ND kecewa. Akhirnya, ia marah dan melaporkan ulah DR kepada kami," kata Sunaryo.

Selama empat hari setelah pertengkaran tersebut, DR kembali beraktivitas dengan pekerjaan rutinnya sebagai sopir truk elpiji untuk wilayah Jawa Timur.

DR baru tahu dilaporkan ND ke polisi saat ia pulang ke rumah setelah hampir sepekan lembur kerja mengirim elpiji.

Karena laporan itu, DR bermaksud menyelesaikannya secara baik-baik dengan bertandang ke Balai Desa Sidogembul. Saat itulah polisi mengamankan DR.

"Sungguh saya tidak tahu kalau dia masih di bawah umur. Masa usianya baru 16 tahun?" kata DR saat diperiksa penyidik Polsek Sukodadi.

Polisi tetap memproses kasus ini secara hukum. Meskipun hubungan khusus di antara mereka atas dasar suka sama suka, hal itu dianggap tidak bisa menggugurkan proses hukum yang harus dijalani pelaku. Apalagi ND mengaku sudah menuruti perintah Dedy untuk ikut KB suntik selama dua tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com