GRESIK, KOMPAS.com – Seorang pria berusia 50 tahun dilaporkan ke Polres Gresik karena telah mencabuli anaknya yang masih berusia 14 tahun.
"Anaknya telah tujuh kali dicabuli dan diajak berhubungan intim oleh orangtua di atas 50 tahun," kata Kepala Unit Perempuan dan Perlindungan Anak Satreskrim Polres Gresik Suharsono, Rabu (8/6/2016).
Suharsono belum dapat merinci perkara ini karena proses penyidikan di lapangan masih berlangsung. Belum ada tersangka dalam kasus tersebut.
"Menurut penuturan ibu korban, modus yang dilakukan pria tua itu adalah dengan cara memberikan korban uang jajan yang besarnya antara Rp 200.000 sampai Rp 300.000," kata Suharsono.
Kejadian tersebut sudah berlangsung sejak setahun lalu saat korban masih tinggal bersama neneknya.
Unit PPA Satreskrim Polres Gresik mengalami mengungkap kasus tersebut karena korban yang masih duduk di bangku sekolah menengah pertama masih sulit dimintai keterangan perihal kasus yang menimpanya.
Sejauh ini informasi didapatkan dari laporan ibu korban. Polisi juga sudah memeriksa terlapor, ayah korban.
"Kami juga sudah coba mencari keterangan dari korban, tapi sudah kami coba ajak ngobrol seharian, korban juga hanya terdiam," ujar Suharsono.
Suharsono menjanjikan akan segera mengungkap kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur ini tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.