Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perwira Polisi yang Cabuli Anak Divonis 8 Tahun Penjara, Keluarga Korban Protes

Kompas.com - 01/06/2016, 18:14 WIB
Andi Hartik

Penulis

PASURUAN, KOMPAS.com - Keputusan hakim yang memberikan vonis delapan tahun penjara dan denda Rp 100 juta kepada Zainal Arifin, perwira polisi yang melakukan pencabulan terhadap KM (7) menuai protes dari keluarga korban.

Vonis hakim tersebut dianggap terlalu ringan untuk seorang polisi yang melakukan kejahatan seksual.

"Saya minta hukuman kebiri pak. Saya perwakilan dari keluarga minta hukuman kebiri," kata Syaiful Bahri, paman korban seusai persidangan di Pengadilan Negeri Bangil, Rabu (1/6/2016).

Baca juga: Cabuli Bocah Yatim, Perwira Polisi Ini Divonis 8 Tahun Penjara

Ia mengaku tidak menerima terhadap putusan vonis hakim tersebut. Sebab, Presiden Joko Widodo sudah menginstruksikan hukuman berat kepada pelaku kejahatan seksual.

"Pak Jokowi sendiri kan sudah bilang. Hukum seberat-beratnya," katanya.

Tidak hanya itu, profesi pelaku yang seorang perwira polisi berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP) menurutnya harus menjadi pertimbangan hakim untuk menghukum pelaku tersebut lebih berat. Selain itu, korban masih terlalu kecil dan seorang yatim.

"Terlalu kecil pak korbannya. Sementara pelakunya adalah polisi yang sudah tahu hukum," jelasnya.

Pihaknya akan terus melakukan protes atas vonis hakim tersebut. Pihaknya juga akan meminta bantuan Lembaga Perlindungan Anak (LPA) setempat supaya pelaku bisa dihukum lebih berat lagi.

Untuk kondisi korban saat ini, Syaiful mengaku mentalnya masih belum pulih. Korban selalu lari jika melihat seseorang yang berseragam polisi.

"Masih belum. Kalau ketemu polisi masih lari," katanya.

Namun begitu, korban yang masih kelas 2 SD sudah mau bersekolah. Hanya saja harus didampingi oleh ibunya.

"Sekolah tapi didampingi terus. Sampai ibunya berhenti kerja," ungkapnya.

Diketahui, majelis hakim Pengadilan Negeri Bangil hanya memvonis Zainal Arifin dengan hukuman penjara selama delapan tahun dan denda Rp 100 juta. Jika denda itu tidak mampu dibayar, diganti dengan hukuman selama tiga bulan.

Namun begitu, vonis hakim tersebut belum inkrah. Terdakwa yang merupakan warga Desa Kejapanan, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan itu memilih akan mengajukan banding.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com