Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bupati Semarang Siapkan Aturan Larangan Jual Rokok Dekat Sekolah

Kompas.com - 01/06/2016, 16:51 WIB
Kontributor Ungaran, Syahrul Munir

Penulis

UNGARAN, KOMPAS.com - Bupati Semarang Mundjirin tengah menyiapkan peraturan baru untuk mendukung peraturan daerah tentang kawasan tanpa rokok yang telah disahkan pada 18 Januari 2016.

Peraturan bupati (perbup) yang tengah disiapkan ini akan memperjelas dan merinci kawasan mana saja yang ditetapkan bebas asap rokok, penanggungjawab kawasan bebas asap rokok, pembinaan serta sanksi. Peraturan itu juga akan mempertegas kawasan-kawasan yang dilarang digunakan untuk menjual produk rokok.

"Itu nanti bukan hanya (larangan) merokok saja, tapi juga menjualnya. Menurut saya, ya misalnya di tempat-tempat sekolahan atau dekat-dekat sekolahan ya jangan menjual rokok," kata Mundjirin, Rabu (1/6/2016) siang.

Menurut Mundjirin, kehadiran Perda KTR memang masih menjadi pro dan kontra. Hal itu antara lain terkait perlindungan terhadap para petani tembakau, meskipun jumlah petani tembakau di Kabupaten Semarang lebih sedikit dibanding dengan Kabupaten Temangung atau Boyolali. Dengan Perda KTR, Pemkab Semarang ingin melindungi masyarakat dari bahaya asap rokok.

"Yang jelas semua masyarakat sudah menyadari bahwa tembakau ini membahayakan tidak baik untuk kesehatan," kata dia.

Mundjirin optimistis bahwa masyarakat akan mendukung pelaksanaan Perda KTR karena selama ini ada respons positif terhadap peraturan yang berkaitan dengan kesehatan, contohnya tentang aturan membuang sampah pada tempatnya.

"Kalau bepergian di kantor, kalau dia buang sampah sembarangan dia malu. Akan tetapi ini belum stabil, bagaimana orang yang mau menghindari rokok," kata pria yang memiliki latar belakang profesi sebagai dokter tersebut.

Ia menyadari bahwa orang yang terbiasa merokok akan sangat sulit berhenti. Biasanya pecandu rokok akan merasa pusing apabila harus berhenti merokok sekaligus.

Maka itu, kata Mundjirin, perlu metoda secara sistematis dan bertahap agar orang benar-benar bisa berhenti merokok. Misalnya dengan mengurangi jumlah rokok yang dikonsumsi setiap hari hingga akhirnya benar-benar berhenti.

Saat ini Kabupaten Semarang telah mempunyai Perda KTR, antara lain membatasi kebiasaan merokok di kawasan publik. Kawasan tanpa rokok yang dimaksud adalah fasilitas kesehatan, sekolah, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, tempat umum dan tempat lain yang ditetapkan.

Ketua Pansus X DPRD Kabupaten Semarang Said Riswanto mengatakan bahwa hal yang paling krusial dalam perda tersebut adalah terkait hukuman bagi para pelanggar.

"Seseorang yang melanggar kawasan tanpa rokok bisa kena kurungan maksimal 3 bulan dan atau denda maksimal Rp 50 juta," kata dia.

Mengingat hal krusial tersebut, maka penerapan Perda KTR dilakukan secara bertahap sejak diundangkan.

Untuk fasilitas pelayanan kesehatan, institusi pendidikan, tempat ibadah, dan angkutan umum Perda KTR akan efektif diberlakukan satu tahun setelah perda diundangkan.

Adapun di tempat kerja dan tempat umum, Perda KTR baru akan diterapkan 2 tahun setelah diundangkan sambil menunggu tersedianya smoking area.

Selama belum Perda KTR berlaku efektif, Pemkab Semarang wajib melakukan sosialisasi ke masyarakat.

"Pemkab Semarang memang belum ada anggaran untuk sosialisasi perda ini. Kami masih menunggu diterbitkanya perbup untuk melengkapi hal-hal teknis yang belum diatur dalam Perda KTR," kata Said.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com