Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ingin Jadi PNS, Dua Korban Rela Bayar Rp 75 Juta ke Pensiunan

Kompas.com - 25/05/2016, 17:27 WIB
Kontributor Pontianak, Yohanes Kurnia Irawan

Penulis

PONTIANAK, KOMPAS.com – B (60), seorang pensiunan pegawai negeri sipil, ditangkap Satreskrim Polresta Pontainak karena diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan menjanjikan bisa meluluskan korbannya menjadi PNS di lingkungan Kementerian Agama.

Wakil Kepala Polresta Pontianak, AKBP Veris Septiansyah mengungkapkan, tersangka ditangkap saat sedang berada di Kelurahan Ciseruruh, Kabupaten Purwakarta, Senin (23/5/2016) dan langsung dibawa ke Pontianak untuk menjalani proses hukum.

Veris menambahkan, peristiwa tersebut berawal dari adanya laporan korban atas nama RK (33) dan SA (33) pada bulan Maret 2016 yang lalu. Dalam laporan tersebut, pelaku menjanjikan bisa membantu meloloskan korbannya dengan cara menyerahkan uang masing-masing sebesar Rp 75 juta.

“Uang tersebut disetrokan pada bulan September 2015 yang lalu, padahal moratorium dari Menpan RB, menghentikan pencerimaan CPNS pada tahun 2014. Nah, dari situ saja sudah terlihat adanya indikasi penipuan,” ungkap Veris, Rabu (25/5/2015).

Setelah uang tersebut disetorkan, panggilan menjadi PNS tak kunjung datang. Hingga akhirnya kedua korban kemudian melaporkan kepada kepolisian.

Kepolisian kemudian memeriksa saksi dari PNS dan menerangkan bahwa dalam PP No. 56/2012 Kepegawaian di Jakarta tentang Perubahan Kedua atas PP No. 48/2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon PNS, pasal 6 ayat (1, 2, 3) serta penjelasan Kabag Hubungan Media dan Pengaduan Masyarakat BKN menyatakan bahwa penyelesaian pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS telah berakhir tahun 2014.

“Sehingga, jika ada oknum yang bisa menyatakan bisa mengangkat tenaga honorer menjadi PNS di tahun 2015 yang disertai dengan permintaan sejumlah uang dipastikan penipuan,” jelas Veris.

Sementara itu, kepada sejumlah wartawan,  B membantah telah melakukan tindak pidana penipuan tersebut. Awalnya ia mengaku hanya ingin meloloskan anggota keluarganya saja melalui rekannya. Namun kemudian, tak hanya keluarganya, kedua korban tersebut juga ingin diloloskan menjadi PNS melalui B.

Saat menerima uang tersebut pada tanggal 15 September 2015, katanya, uang itu langsung diserahkan kepada rekannya keesokan harinya. Dari total tiga orang yang dijanjikan itu, ia mengaku menyetorkan semuanya, yaitu sebesar Rp 225 juta kepada rekannya tanpa dipotong sepeserpun.

“Saya tidak ada menjanjikan mereka bisa lulus, tapi teman saya itu yang menjanjikan, saya hanya membantu mereka,” katanya.

B juga menyesalkan tindakan rekannya itu dan mengaku turut menjadi korban penipuan dalam kasus ini. “Saya hanya sebagai perantara dan merasa ditipu juga,” katanya.

Saat ini B masih mendekam dalam sel tahanan Polresta Pontianak. Atas perbuatannya tersebut, ia terancam dengan pasal 378 atau 372 KUHP dengan ancaman hukuman pidana 4 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com