PASURUAN, KOMPAS.com - Empat pemuda di Kota dan Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur diamankan jajaran Polres Pasuruan Kota setelah melakukan tindak pemerkosaan hingga korbannya hamil.
Keempat pelaku itu adalah HR (22), EK (22), dan RH (22), serta MNI (15). Semua pelaku itu ditangkap pada hari Senin (9/5/2016) sekitar pukul 20.00 WIB. Satu rekannya masih buron.
Penangkapan itu dilakukan atas laporan dari keluarga MD (18).
"Jadi awal kejadian pada awal 2016, pada malam tahun baru," kata Wakapolres Pasuruan Kota, Kompol Herlina, Selasa (10/5/2016).
Kejadian itu bermula saat pelaku atas nama RH mengajak korban jalan-jalan hingga mengajak pelaku ke belakang kolam renang di Kecamatan Pohjentrek, tempat kejadian perkara.
"Salah satu pelaku sudah kenal dekat dengan korban. Sedangkan yang lainnya hanya kenal biasa," ucapnya.
Para pelaku diancam dengan Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Kami kenakan pasal perlindungan anak karena saat kejadian korban masih di bawah umur. Masih belum (usia) 18 tahun," ungkapnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.