Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Memeras untuk Beli Miras, Remaja Ini Terancam 9 Tahun Penjara

Kompas.com - 28/04/2016, 20:40 WIB
Slamet Priyatin

Penulis

KENDAL, KOMPAS.com- HRS (16) diancam hukuman 9 tahun penjara. Pasalnya, warga Ketapang Kendal tersebut, nekat melakukan perampasan dengan kekerasan, di jalan raya Ketapang Kendal.

Menurut pengakuan HRS, dirinya berani melakukan tindak perampasan dengan kekerasan, karena diajak oleh temannya, Riko (24) warga Kebundalem Kendal dan Ahmad Rozikin (22), warga Ketapang Kendal.

“Saya mau diajak, karena uang hasil perampasan, akan digunakan untuk beli minuman keras oplosan. Kebetulan, saya ingin minum itu,” kata HRS, Kamis (28/4/2016).

Remaja yang sempat mengenyam pendidikan hingga SMP itu, mengaku kalau setiap hari dirinya berprofesi sebagai pengamen di jalan. Ia sudah lama kenal dengan kedua temannya yang mengajak melakukan pemerasan tersebut.

“Kalau kedua teman saya sudah pernah melakukan perbuatan seperti ini, sedangkan saya baru sekali,” jelasnya.

Terkait dengan hal itu, Wakapolres Kendal, Kompol Diliyanto, mengatakan dalam melakukan aksinya, pelaku menggunakan botol minuman mineral untuk menodong korban. Korban yang masih anak-anak, jadi merasa ketakutan dan menyerahkan barang bawaannya. Antara lain, 2 handphone, jaket, dan uang.

“Korbannya adalah Muhammad (16), Tahzizan (13), dan Indra (14) ketiganya warga Brangsong Kendal,” kata Dili.

Akibat perbuatannya itu, HRS bersama kedua pelaku lain, dijerat pasal 368 KUHP, dengan ancaman hukuman, maksimal 9 tahun penjara. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com