Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tersangka Penjual Raskin Pindah ke Malaysia, Kini Dipecat dari PNS di Bireuen

Kompas.com - 22/04/2016, 15:49 WIB

Tim Redaksi

BIREUEN, KOMPAS.com - Tersangka penjual beras untuk rakyat miskin (raskin), Idaryani, mantan staf kantor Camat Peudada, Kabupaten Bireuen, Aceh, resmi diberhentikan secara tidak hormat dari status pegawai negeri sipil (PNS).

Pemecatan itu dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Bireuen Nomor 862/40008/Tahun 2015 yang dikeluarkan pada 28 Desember 2015. Dalam SK tersebut, tersangka dianggap sudah melanggar disiplin dengan tidak masuk kerja, terhitung sejak 2 Januari 2015 sampai 30 November 2015.

Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Bireuen M Isa, Jumat (22/4/206) mengatakan, terlepas dari kasus hukum itu, Idaryani telah melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin pegawai.

BKPP sudah berupaya menempuh cara persuasif, di antaranya teguran lisan, tulisan, putusan tim hingga keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yang bersangkutan harus diberhentikan dari PNS.

"Melalui pihak Kecamatan Peudada selaku tempat tugas yang bersangkutan, kita sudah menempuh berbagai cara agar dia tetap masuk kerja, namun tetap nihil bahkan setahun tidak masuk ke kantor," kata M Isa.

Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bireuen Roby Syaputra mengatakan, penyidik kejaksaan masih menangani kasus beras raskin yang menyeret Idaryani. Namun, ada kabar bahwa Idaryani telah melarikan diri ke Malaysia.

"Informasi kita dapatkan memang tersangka dan keluarganya sudah ke Malaysia, kita berupaya bekerja sama dengan Imigrasi di sana agar tersangka cepat tertangkap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," kata Roby.

Terkait masalah raskin ini, warga Kecamatan Peudada pernah berunjuk rasa di kantor camat pada Januari 2014. Mereka menuntut agar jatah raskin bulan 14 dan 15 tahun 2013 sebanyak 64 ton, yang telah diduga dijual oleh Idaryani, dikembalikan ke masyarakat.

Atas tuntutan warga itu, kepolisian mengusut kasus tersebut dan membidik Idaryani sebagai tersangka. yang mengakui menjual beras tersebut atas inisiatif sendiri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com