Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kerja Ilegal di Perusahaan Kayu, 8 Warga China Diamankan

Kompas.com - 21/04/2016, 18:19 WIB
Kontributor Pontianak, Yohanes Kurnia Irawan

Penulis

PONTIANAK, KOMPAS.com — Kodim 1207 bersama Kantor Imigrasi Kelas I Pontianak mengamankan delapan warga China di sebuah pabrik perusahaan kayu di Jalan Adisucipto, Kubu Raya, Kalimantan Barat, Kamis (21/4/2016).

Kedelapan warga China itu diduga bekerja di perusahaan tersebut tanpa dilengkapi dokumen resmi.

Delapan warga asing tersebut terdiri dari 7 pria dan 1 wanita. Mereka antara lain Tai Junji, Ling Zaixi, Zhang Zongguo, Shao Guiqin, Yang Xuebiao, Wang Fengming, Wang Sen, dan Yang Junwei.

Komandan Kodim 1207 BS, Kolonel Inf Jacky Ariestanto, mengungkapkan, operasi penangkapan yang dilakukan jajarannya tersebut terkait adanya dugaan penyalahgunaan izin tinggal yang dilakukan oleh warga asing.

Operasi tersebut merupakan salah satu wujud efektivitas Posko Pengawasan Orang Asing (Pora) yang disupervisi oleh Imigrasi Kelas I Pontianak.

"Kita bekerja sesuai dengan fungsi sebagai pengawasan yang dalam beberapa bulan terakhir dikontrol Imigrasi dalam melakukan pengawasan di lapangan. Kemudian, kita dapati adanya laporan jika di CV Sari Pasific, perusahaan yang bergerak dibidang perkayuan ini cukup mencurigakan karena ada beberapa orang asing yang berkarya di situ," kata Jacky, Kamis (21/4/216).

Setelah melakukan pemeriksaan awal, kata Jacky, administrasinya tidak sesuai dengan ketentuan. Kemudian, pihaknya melaporkan temuan tersebut kepada pihak Imigrasi dan langsung mengamankan delapan warga asing tersebut.

Sementara itu, Kepala Imigrasi Kelas I Pontianak Matt Salim mengatakan, dari delapan orang tersebut, ada satu yang tidak memiliki dokumen. Tujuh orang lainnya hanya menggunakan visa on arival. Visa tersebut hanya bisa digunakan untuk kegiatan sosial atau wisata dan tidak bisa digunakan untuk bekerja.

"Semestinya, dia kalau sudah masuk bekerja di perusahaan harus memiliki izin teknis dari Dinas Tenaga Kerja dan harus memiliki IMTA dan RPTKA dan hal lainnya terkait penempatan tenaga asing di Indonesia, dan mereka wajib untuk memiliki penjamin," kata Salim.

Salim menambahkan, pihaknya akan terus mengembangkan dan mendalami pemeriksaan terkait delapan orang asing tersebut. Selanjutnya, delapan orang asing tersebut dibidik dengan Pasal 122 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

"Ini adalah salah satu wujud sinergi antar-instansi dalam menjalankan tugas di lapangan," kata Salim.

Berdasarkan data yang dimiliki Imigrasi terkait perusahaan yang mempekerjakan orang asing, kata Salim, hingga saat ini, CV Sari Pacific belum terdaftar. Dengan demikian, pihaknya akan terus memantau dan mendata setiap perusahaan, terutama yang mempekerjakan orang asing.

"Kita akan terus lakukan pemantauan terhadap perusahaan-perusahaan yang ada dan meminta mereka untuk melaporkan kepada Imigrasi setiap bulannya," kata Salim.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com