Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gelapkan Dana Balai Desa, Philip Dijebloskan ke Penjara

Kompas.com - 20/04/2016, 20:27 WIB
Rahmat Rahman Patty

Penulis

AMBON, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri Tual resmi menahan Philip Pattipelohy, tersangka kasus pembangunan balai Desa Pura Pura, Kecamatan Kisar Utara, Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD), Rabu (20/4/2016).

Penahanan Philip dilakukan setelah dia menjalani pemeriksaan intensif di kantor Kejati Maluku.

Sebelumnya, tim penyidik juga telah melakukan penyidikan dan mengantongi bukti atas keterlibatan tersangka dalam proyek fiktif senilai Rp 265 juta tahun 2011 ini.

Kepala Kantor Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Tual, Hendrik Sikteubun kepada wartawan di gedung Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku mengatakan, dalam kasus ini tersangka berperan sebagai ketua panitia pembangunan balai Desa Pura-pura.

Pada tahun 2011 silam, pemerintah daerah melalui bagian keungan menyalurkan uang sebesar Rp 265 juta untuk pembangunan balai desa itu. Namun ternyata balai desa itu tidak dikerjakan alias fiktif.

"Kami telah meninjau, lokasi proyek dan tim penyidik tidak menemukan adanya bangunan balai desa alias fiktif," tutur Hendrik.

Philip ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 15 April 2016 lalu. Dalam kasus ini, negara dirugikan sebesar Rp 179 juta.

Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui seluruh perbuatannya di hadapan penyidik. Dia mengaku uang itu dipakai untuk kepentingan pribadi.

"Bantuan keuangan senilai Rp 265 juta sebagian dana untuk pembelian bahan sebesar Rp 80 juta, tapi sisa dari uang itu digunakan untuk pentingan pribadi," ujar Hendrik.

Sebelum ditahan di Rutan Kelas I-A Waiheru, tersangka menjalani proses pemeriksaan di gedung Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku dari pukul 10.30 WIT dan baru berakhir pada pukul 16.30 WIT.

Setalah menjalani proses pemeriksaan, tersangka langsung dikawal untuk naik ke mobil tahanan kejaksaan dan selanjutnya diantar oleh jaksa menuju ke rumah tahanan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com