Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa yang Diantarkan ke KPK Baru 4 Hari Tugas di Kejati Jateng

Kompas.com - 13/04/2016, 13:41 WIB
Kontributor Semarang, Nazar Nurdin

Penulis

SEMARANG, KOMPAS.com - Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah membenarkan jika salah seorang jaksanya diserahkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi.

Penyerahan jaksa yang tersangkut kasus penanganan dugaan korupsi oleh oknum jaksa di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat itu dilakukan pada Selasa (12/4/2016) kemarin.

"Benar, dia jaksa kami. Dia baru aktif selama 4 hari ini, dimutasi dari Kejati Jabar ke Jateng," kata Wakil Kepala Kejati Jateng Sulijati, Rabu (13/4/2016) di Semarang.

Jaksa yang dimaksud ialah Fahri Normalo. Saat dipindahkan ke Jateng, ia berposisi sebagai Kepala Seksi I pada Bidang Intelejen.

Dalam kasus penanganan perkara di Kejari Jabar tersebut, Fahri menjadi ketua tim jaksa penuntut umum.

Menurut Sulijati, sejak operasi tangkap tangan bergulir, jaksa Fahri langsung dipanggil untuk diperiksa pada hari Senin setelah Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejaksaan Agung menghubungi Kejati Jateng.

"Sore harinya, saya perintahkan menghadap Jamwas. Siang ditelepon Jamwas, langsung perintahkan untuk menghadap," kata Sulijati.

Setelah sampai di Jamwas, Fahri diperiksa hingga pukul 04.00 keesokan harinya. Setelah itu, ia diantarkan ke KPK pada Selasa kemarin.

"Perkembangannya saya tidak tahu. Tapi di Kejagung, pemeriksaan malam sampai jam 4 pagi," ujar dia.

(Baca Kejagung Akan Serahkan Tersangka Jaksa Fahri ke KPK)

Kejati Jatim berharap kasus Fahri bisa menjadi catatan serius bagi jaksa yang bekerja di lingkungan Jateng. Para jaksa dilarang keras bemain-main pada perkara yang ditangani.

"Ini peringatan, ini warning, hati-hati. Jaksa harus tegas transparan, akuntabel, tidak sembarangan tahan permainan perkara," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com