MAKASSAR, KOMPAS.com — Panglima Kodam VII Wirabuana Mayor Jenderal (Mayjen) TNI Agus Suryabakti belum memikirkan sanksi terhadap Komandan Kodim 1408/BS Makassar Kolonel Inf Jefri Oktavian Rotti dan Kapuskodl Ops Kodam VII Wirabuana Letnan Kolonel Budi Santoso yang terlibat narkoba.
"Belum bisa kami putuskan sanksinya. Kan belum tahu keduanya hanya pemakai ataukah pengedar atau bandar narkoba. Biarkan dulu proses berjalan dan nanti persidangan yang memutuskan," ucap Agus.
Dia mengatakan, dalam penggerebekan di Hotel D'Maleo Jalan Pelita Raya, Makassar, petugas menemukan banyak barang bukti, yakni narkoba, alat isap sabu, dan lainnya.
"Tidak bisa mengelak lagi, tertangkap basah dengan banyak alat bukti yang kami sita," katanya.
Sebelumnya diberitakan, Komandan Kodim 1408/BS Makassar Kolonel Inf Jefri Oktavian Rotti dan Kapuskodl Ops Kodam VII Wirabuana Letnan Kolonel Budi Santoso bersama lima warga sipil ditangkap saat pesta sabu di Hotel D'Maleo, Jalan Pelita Raya, Selasa (5/4/2016).
Mereka ditangkap oleh tim dari Kodam VII Wirabuana yang dipimpin langsung oleh Kepala Staf Kodam VII Wirabuana Brigadir Jenderal (Brigjen) TNI Supartodi. Dua anggota TNI dan lima warga sipil itu langsung diminta menjalani tes urine, dan hasilnya semua positif narkoba.