Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rampok dan Bunuh Nek Fatimah, Grandong Diancam Hukuman Mati

Kompas.com - 04/04/2016, 05:24 WIB
Masriadi

Penulis

LHOKSEUMAWE, KOMPAS.com – Pembunuhan terhadap Nek Fatimah Bulah (65), warga Desa Pante Panah, Kecamatan Pante Bidari, Aceh Timur, memang sudah direncanakan.

Hal itu disampaikan pelaku SYT alias Grandong kepada wartawan di Mapolres Aceh Timur, Minggu (3/4/2016) sore.

Pelaku SYT ditangkap di Jalan Pasundan, Kecamatan Medan Petisah, Sumatera Utara, Sabtu (2/4/2016).

Wakapolres Aceh Timur Kompol Carlie Syahputra Bustamam didampingi Kasat Reskrim AKP Budi Nasuha Waruwu kepada sejumlah wartawan mengatakan, motif pembunuhan yang dilakukan oleh tersangka adalah merampok.

“Dua hari sebelum membunuh, pelaku sudah merencanakan bagaimana merampok korban dan membunuhnya. Pada Kamis malam sekitar pukul 20.00 WIB tersangka masuk ke rumah korban dari pintu belakang. Korban yang saat itu berada di dapur langsung dicekik oleh tersangka sampai meninggal dunia,” jelas Kompol Carlie.

Mayat korban kemudian diseret ke kamar, lalu lehernya diikat ke tiang tempat tidur. Setelah memastikan korbannya tewas, tersangka mengambil 1 buah cincin dan 3 anting-anting milik korban.

“Dalam perjalanan pulang ke rumah, tersangka bertemu Rustam (27) warga Dusun Selamat, Desa Pante Panah, Kecamatan Pantee Bidari dan memintanya untuk diantar ke jalan lintas Medan-Banda Aceh,” terang Kompol Carlie.

Sekitar pukul 24.00 WIB, tersangka berangkat ke Medan, Sumatera Utara, namun ditangkap saat berada di loket bus. [Baca juga: Bunuh Nenek dan Mengikatnya di Tiang Tempat Tidur, Pelaku Ditangkap di Loket Bus]

Atas perbuatan tersebut, tersangka dijerat pasal 365 junto 338 junto 340 KUHP dengan ancaman pidana hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Seperti diberitakan sebelumnya, Nek Fatimah ditemukan tewas di rumahnya dengan kondisi leher terikat ke tiang tempat tidur. Kasus itu mengagetkan warga Aceh Utara. [Baca juga: Seorang Nenek Dibunuh dengan Leher Diikat ke Tiang Tempat Tidur]

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com