Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Khawatir Bobol Rutan, 4 Anak Buah Din Minimi Dipindahkan

Kompas.com - 31/03/2016, 18:10 WIB
Masriadi

Penulis

LHOKSEUMAWE, KOMPAS.com - Pengurus Rumah Tahanan Negara (Rutan) Lhoksukon, Aceh Utara pada Kamis (31/3/2016) memindahkan tiga pemasok senjata api (senpi) untuk Nurdin Ismail alias Din Minimi (DM) ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) kelas IIA Lhokseumawe dan LP Bireuen.

Tindakan itu dilakukan untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan seperti kabur atau membobol rutan itu.

Mereka yang dipindahkan ke LP Lhokseumawe adalah Tun Sri Muhammad Azrul Mukminin alias Abu Razak (39), warga Desa Cot Trieng, Kecamatan Kuala Bireuen, pemasok senpi ke kelompok Din Minimi. Pria ini dihukum lima tahun enam bulan penjara pada 11 Januari 2016.

Lalu, Darkani alias Rungkhom (34) asal Desa Riseh Tunong, Kecamatan Sawang, Aceh Utara, yang divonis lima tahun karena ikut menyimpan dan menyembunyikan senjata yang dirampas kembali dari Din Minimi pada 11 Januari 2016. Ia ditangkap pada 10 April 2015 di Kecamatan Sawang, Aceh Utara.

Berikutnya Amri alias Siteng (33), anggota Din Minimi asal Desa Bukit Panyang Kecamatan Julok, Aceh Timur, divonis 5 tahun dalam kasus penculikan terhadap Zulfaisal (26), warga Desa Alue dan Rizal Fahmi (27), warga Desa Ampeh, Kecamatan Tanah Luas, Aceh Utara, pada 4 Februari 2015.

Sedangkan Rudiny Syahputra Saiban (29) asal Bireuen yang divonis empat tahun delapan bulan penjara pada 11 Januari 2015, dipindahkan ke LP Bireuen.

“Mereka kita pindahkan ke LP lain, karena setiap hari tahanan bertambah di Rutan Lhoksukon, sehingga kondisi rutan semakin over kapasitas," jelas Kepala Rutan Lhoksukon, Effendi.

Dia menjelaskan, di Rutan Lhoksukon, paling banyak dihuni mantan anggota Din Minimi.

"Kita juga menghindari potensi melarikan diri. Meski begitu sejauh ini keempat mereka sangat baik. Namun Rutan Lhoksukon memang over kapasitas," pungkasnya.

Sekadar diketahui Din Minimi belakangan menyerahkan diri bersama anggotanya ke Kepala BIN Sutiyoso. Dia meminta amnesti kepada Presiden Jokowi, namun hingga kini belum dikabulkan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com